INFO PENDIDIKAN – 6 Kritik P2G atas RUU Sisdiknas, Belum Memuat Solusi untuk Guru
Sobat Pendidikan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 ke Badan Legislatif DPR RI.
P2G merinci enam catatan kritis dan rekomendasi PPG terkait RUU Sisdiknas, mulai dari minimnya keterlibatan stakeholders pendidikan, UU terkait Sisdiknas yang belum dimasukkan, hingga belum memuat solusi konkret bagi guru honorer, guru swasta, dan guru PPPK. Berikut lengkapnya.
6 Catatan tentang RUU Sisdiknas dari P2G
1. Minim Melibatkan Stakeholders Pendidikan
P2G menilai RUU Sisdiknas masih minim dalam melibatkan stakeholders pendidikan. P2G mencontohkan, uji publik pada Februari 2022 terkesan sebagai formalitas saja. Sebab, organisasi yang diundang hanya diberi waktu 5 menit menyampaikan komentar dan masukan.
Rakhmad Hidayat dari Dewan Pakar P2G mengatakan, Kemdikbudristek semestinya memahami bahwa partisipasi publik yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi bermakna yang memenuhi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.
2.Sejumlah UU Terkait Sisdiknas Belum Dimasukkan
P2G juga mempertanyakan kenapa UU lain yang berkorelasi dengan sistem pendidikan nasional tidak dimasukkan, mengingat RUU ini dinilai P2G bersifat omnibus.
P3G mencatat, ada lebih dari 10 UU yang relevan berkaitan langsung maupun tak langsung dengan sistem pendidikan nasional, termasuk UU Pemerintah Daerah.
“Jika Kemdikbudristek ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional, kenapa hanya memasukkan 3 UU pendidikan saja dalam RUU Sisdiknas, padahal masih banyak lagi UU pendidikan seperti UU Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran. Apakah Pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati”, cetus Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.
3. Jangan Bernasib Sama dengan UU IKN dan UU Ciptakerja
P2G khawatir pembahasan RUU Sisdiknas ini akan bernasib sama dengan UU IKN dan UU Ciptakerja yang dikebut hingga pengesahan. Dikhawatirkan, prosesnya tidak memenuhi prasyarat pastisipasi publik yang bermakna.
“Kami khawatir, pembahasan RUU Sisdiknas dipaksakan, pembahasannya dikebut untuk cepat disahkan. RUU Sisdiknas akan menjadi RUU Roro Jongrang istilahnya, sistem kebut semalam langsung jadi, begitu kira-kira analoginya,” lanjut Satriwan.
4. Butuh Peta Jalan Pendidikan Nasional Dulu
P2G menilai Kemdikbudristek butuh membuat Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN), yang memuat rancangan besar rencana dan pengelolaan pendidikan nasional Indonesia, sebelum RUU Sisdiknas.
“Oleh karena itu RUU Sisdiknas sebenarnya hanya salah satu bagian saja dalam mencapai tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. PJPN sebagai induknya, sedangkan UU Sisdiknas salah satu bagian turunannya,” kata Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G.
5. Persoalan Pendidikan dan Guru yang Perlu Dibenahi Dulu
Satriwan mengatakan, masih banyak persoalan pendidikan dan guru yang mestinya segera dibenahi Kemdibudristek ketimbang membuat UU Omnibus ini. Contohnya yakni pemulihan pembelajaran pasca pandemi dan learning loss. H
P2G mencatat, Asesmen Kompetensi Minimum (2021) menunjukkan 50 persen siswa Indonesia belum mencapai kompetensi minimum dalam literasi. Adapun 2 dari 3 siswa belum mencapai kompetensi minimum dalam numerasi.
Sementara itu, data survei Bank Dunia (2020) mendapati hasil pengetahuan guru dalam bahasa Indonesia dan matematika “rendah”, dan pedagogi “sangat rendah”. Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) juga masih terus di bawah angka 60.
“Ini dulu mestinya prioritas diselesaikan Kemdikbudristek, bukan membuat RUU omnibus law pendidikan. Rasanya RUU Sisdiknas layak ditunda pembahasannya,” kata Satriwan.
6. Belum Beri Solusi Konkret untuk Masalah Guru Honorer, Swasta, dan PPPK
Iman menambahkan, RUU Sisdiknas juga belum belum memberi solusi konkret atas persoalan guru honorer, guru swasta, dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sisi lain, jalannya proses pembelajaran di sekolah ditopang para guru honorer yang diupah ala kadarnya hingga tidak manusiawi.
“Mestinya RUU Sisdiknas memberi solusi permasalahan guru honorer di tanah air, mengingat ratusan ribu guru honorer diupah rendah di bawah UMP/UMK. Tak satupun pasal di dalamnya memuat klausul tentang upah minimum guru non ASN. Padahal upah minimum guru non ASN menjadi secercah harapan para guru apalagi honorer,” kata Iman yang merupakan guru honorer di Jakarta.
Ia merinci, pemerintah lewat rekrutmen Guru PPPK sejak 2021 Pemerintah baru mampu menyerap 293.000 guru PPPK. Ratusan ribu guru honorer yang lulus passing grade tes PPPK tidak kunjung dapat formasi.
Demikian informasi “6 Kritik P2G atas RUU Sisdiknas, Belum Memuat Solusi untuk Guru”
Sumber : detik.
Baca Juga : Info Karir Guru — DISINI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “6 Kritik P2G atas RUU Sisdiknas, Belum Memuat Solusi untuk Guru” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.