Ada yang Baru Nih, Peserta CPNS Bakal Dapat Sertifikat Hasil SKD

Photo of author

By Putu Atmaka

Ada yang Baru Nih, Peserta CPNS Bakal Dapat Sertifikat Hasil SKD

InfoASN.id – Ada yang Baru Nih, Peserta CPNS Bakal Dapat Sertifikat Hasil SKD

Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pertama kalinya menyediakan sertifikat hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN kepada peserta seleksi ASN. Pemberian sertifikat bernama SERTIFI-CAT dimaksudkan sebagai pengakuan (recognition) atas nilai SKD yang diperoleh peserta.

Penerapan program SERTIFI-CAT akan dimulai pada pelaksanaan Seleksi ASN 2021, yakni diawali pada SKD Seleksi Sekolah Kedinasan, dan seleksi CPNS dan PPPK yang menerapkan ujian dengan CAT BKN.

Tiap peserta yang selesai mengikuti SKD dapat mengunduh sertifikat melalui https://sertificat.bkn.go.id dengan cara menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), menginput nomor peserta, lalu klik tombol unduh.

“Selain itu untuk mengecek keaslian sertifikat, peserta dapat mengunduh aplikasi Validator Sertificat BKN pada Google Playstore dengan cara Scan QR Code yang terdapat pada sertifikat,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono.

Baca Juga :  Formasi Kosong PPPK 2021, Guru Honorer Tidak Dites Lagi, Pakai Sistem Rangking

Dijelaskan lebih lanjut, untuk persiapan seleksi ASN 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di lingkup instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah untuk menyiapkan sejumlah rangkaian pelaksanaan seleksi ASN 2021.

Seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia dan wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-masing.

Sementara untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 perihal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.

Pelaksanaan seleksi ASN 2021 masih berlangsung di tengah pandemi, sehingga BKN meminta setiap Instansi pusat dan daerah menyiapkan titik lokasi (tilok) seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Baca Juga :  Kekosongan Guru Capai 679.279, Ini Daftar 10 Mapel yang Perlu Diisi

Hal itu meliputi infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi mencakup tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan, serta berkordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di tilok tersebut.

Pihaknya juga mengimbau instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan tilok yang memuat informasi tentang nama gedung/tempat lokasi ujian, alamat lokasi ujian, kabupaten atau kota lokasi ujian tersebut berada, jumlah ruangan yang akan digunakan ujian, jumlah PC per-ruangan yang akan digunakan ujian, dan jumlah sesi yang akan diadakan perhari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.

Baca Juga :  Contoh Soal Observasi PPPK 2023

Instansi pusat dan instansi daerah yang akan menggunakan tilok BKN pusat/kantor regional/unit penyelenggara teknis BKN sebagai tilok ujian wajib mengajukan usulan paling lambat 4 Juni 2021, dan ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk instansi daerah.

“Penetapan jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 masih menunggu rampungnya peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021, dan masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi,” tambah Paryono.

Demikian informasi “Ada yang Baru Nih, Peserta CPNS Bakal Dapat Sertifikat Hasil SKD”

Baca Juga : Info CPNS Lainnya — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Ada yang Baru Nih, Peserta CPNS Bakal Dapat Sertifikat Hasil SKD” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar