Alasan Pemberhentian Jabatan Fungsional PNS dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

Photo of author

By Putu Atmaka

Alasan Pemberhentian Jabatan Fungsional PNS dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

INFO PENDIDIKAN – Alasan Pemberhentian Jabatan Fungsional PNS dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

Sobat Pendidikan, setidaknya ada enam alasan pemberhentian jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam hal ini, tentunya PNS perlu berhati-hati agar tidak mengalami pemberhentian atau pencopotan sebagai pejabatan fungsional di kemudian hari.

Diketahui, Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas telah merilis PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di dalamnya diatur mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional, termasuk enam alasan pejabat diberhentikan dari jabatannya.

Usulan pemberhentian dari JF disampaikan oleh PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JF ahli utama, kemudian PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JF selain JF ahli utama.

Berikut enam alasan pemberhentian jabatan fungsional PNS sesuai PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

1. Mengundurkan diri dari Jabatan

Pengunduran diri adalah kondisi dimana Pejabat fungsional menyampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional sehingga perlu dipertimbangkan.

Dalam hal ini, harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

Adapun pemberhentian dari JF tersebut ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

2. Diberhentikan sementara sebagai PNS

Pemberhentian sementara sebagai PNS ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara

Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

4. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan

PNS yang mengembangkan kompetensi dalam bentuk pendidikan dan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian melalui pendidikan formal sehingga dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.

Tugas belajar dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.

5. Ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana

Hal itu dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JF terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF.

6. Tidak memenuhi persyaratan JF

Pejabat fungsional yang tidak memenuhi persyaratan jabatan apabila:

  • predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki.

Dalam hal ini, harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya layaknya point pertama.

Lalu apakah pejabat fungsional dapat diangkat kembali ke JF sebelumnya setelah diberhentikan?

Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, atau ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF setelah masa pemberhentiannya selesai.

Perlu dipahami, pejabat fungsional tidak dapat diangkat kembali karena diberhentikan dalam hal mengundurkan diri dari JF-nya atau tidak memenuhi persyaratan JF.

Pengangkatan kembali dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.

Demikian informasi “Alasan Pemberhentian Jabatan Fungsional PNS dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Alasan Pemberhentian Jabatan Fungsional PNS dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

https://naikpangkat.com/

Tinggalkan komentar