INFO PENDIDIKAN – Aturan Lengkap SKD CPNS Tahun 2021 Baju-Barang yang Harus Dibawa Ujian
Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS 2021) persiapkan diri dari sekarang untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan digelar 2 September 2021. Pasalnya hal itu jadi momen penting untuk mencapai kelulusan.
Berikut aturan lengkap terkait pelaksanaan SKD CPNS 2021:
1. Baju yang Harus Dipakai
Aturan terkait kostum tertuang dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.
“Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan,” bunyi aturan bagian tersebut.
Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sebelumnya adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pakaian Perempuan :
1. Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.
2. Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.
3. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
4. Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans.
5. Sepatu pantofel
Ketentuan Pakaian Laki-laki :
1. Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih.
2. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
3. Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans.
4. Sepatu pantofel
2. Barang yang Harus Dibawa
Seluruh dokumen di bawah ini wajib dibawa karena jika tidak, peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
“Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur,”
Berikut barang yang harus dibawa saat SKD CPNS 2021:
1. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/KK
2. Kartu Ujian CPNS 2021 dan Kartu Deklarasi Sehat yang diisi-dicetak maksimal H-1 ujian
3. Hand sanitizer
4. Bawa masker cadangan lebih baik selain yang telah dipakai (masker medis 3 lapis dan didobel masker kain di bagian luar)
5. Hasil swab RT-PCR atau hasil tes Antigen
6. Sertifikat vaksin (bagi peserta di Jawa, Madura, Bali)
Selama di dalam ruang SKD CPNS 2021, peserta dilarang:
1. Membawa buku atau catatan lainnya
2. Membawa kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
3. Membawa senjata api/tajam sejenisnya
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5. Membawa makanan dan minuman
Selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta juga dilarang memasuki ruang ujian dengan memakai aksesori jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting), dan kunci kendaraan.
Demikian informasi “Aturan Lengkap SKD CPNS Tahun 2021 Baju-Barang yang Harus Dibawa Ujian”
Sumber : detik.
Baca Juga : Info CPNS — DISINI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Aturan Lengkap SKD CPNS Tahun 2021 Baju-Barang yang Harus Dibawa Ujian” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.