Begini Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Jangan Bingung ya

Photo of author

By Putu Atmaka

Begini Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Jangan Bingung ya

INFO PENDIDIKAN – Begini Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Jangan Bingung ya

Seleksi PPPK guru tahap II 2021 sudah masuk hari ketiga. Sebagian peserta terutama guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru honorer negeri yang baru bisa ikut tes kedua masih bingung dengan mekanisme penentuan kelulusan.

Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan penentuan kelulusan PPPK guru tahap II berbeda dengan seleksi pertama.

Jika seleksi PPPK tahap I peserta dengan nilai passing grade tertinggi, tetapi bukan guru induk, belum tentu bisa lulus.

Kecuali guru di sekolah induk tidak ada atau tidak lulus passing grade.

“Di seleksi PPPK guru tahap II ini penentuan kelulusannya bukan melihat guru induk atau non-induk, tetapi berdasarkan capaian nilai passing grade-nya,” terang Nunuk dalam kanal YouTube Kemendikbudristek

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 yang mana tidak menggunakan sistem guru induk dan non-induk di seleksi PPPK guru tahap II.

Selain itu tidak lagi mengelompokkan para peserta menjadi kelompok guru induk dan non-induk seperti tahap I.

“Jadi tahap kedua ini status semua guru sama, tidak ada induk dan non-induk,” ucapnya.

Baca Juga :  Hal Penting Dalam PermenPAN-RB Terbaru Tentang Pengadaan PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus PG Masuk Database

Dalam penentuan kelulusan hasil seleksi PPPK guru tahap II, jelas Nunuk, nilai seluruh peserta pada formasi yang dilamar akan dilakukan perangkingan berdasarkan nilai tertinggi.

“Jadi semua peserta punya hak dan peluang sama. Yang tertinggi nilainya itu dinyatakan lulus PPPK guru tahap II,” terangnya.

Mengenai passing grade PPPK guru tahap II, Nunuk menegaskan tetap mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021.

Dalam KepmenPAN-RB tersebut perhitungan kelulusan menggunakan tiga kategori.

Kategori pertama, passing grade sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021.

Kategori kedua, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, ketentuannya nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosialkultural 110, wawancara 20.

Baca Juga :  Pengumuman PPPK guru 2022 Pada Pertengahan Februari

Kategori ketiga, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Contohnya passing grade kompetensi teknis untuk guru kelas SD sesuai KepmenPAN-RB 1127/2021 sebesar 320.

Setelah disesuaikan (diturunkan 50 poin) menjadi 270. Untuk kompetensi manajerial dan sosialkultural tetap 130, wawancara 24

Demikian informasi “Begini Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Jangan Bingung ya”

Sumber : jpnn.com

Baca Juga : Info PPPK — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Begini Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Jangan Bingung ya” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar