INFO PENDIDIKAN – Buku Panduan Manajemen Kebersihan dan Kesehatan Sekolah Dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Lingkungan sekolah harus mampu membuat peserta didik aman dan nyaman ketika belajar dan bermain. Hal tersebut selain mempengaruhi psikologis juga mempengaruhi kesehatan siswa. Perlu ada upaya yang dilakukan untuk menjaga, merawat, dan mengkondisikan lingkungan sekolah agar bersih dan sehat yang menjadi kewajiban bersama bagi setiap warga sekolah.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 79 tentang Kesehatan, ditegaskan bahwa, “Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya sehingga diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas”.
Terkait dengan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat, maka dalam rangka persiapan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas sekolah harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19. Tim Pelaksana UKS dapat menjadi bagian dari Satgas Covid-19 di sekolah sebagai Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan. Sekolah dapat proaktif bekerjasama dengan guru, komite sekolah dan petugas kebersihan agar mau menjadi bagian dari Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan.
Tugas Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan antara lain membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kebersihan dan kesehatan warga satuan pendidikan. Dalam buku saku ini menjelaskan teknis pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kebersihan yang dibuat ke dalam Daftar Periksa Pemantauan Kebersihan yang dilakukan pada tiga area yakni, area gerbang sekolah, area ruangan kelas dan ruangan toilet serta fasilitas cuci tangan.
Dengan adanya daftar periksa yang diisi secara rutin serta terdokumentasikan, maka
kepala sekolah dapat memastikan kebersihan dan kesehatan di sekolah. Apabila terdapat fasilitas dan/atau peralatan yang membutuhkan perbaikan atau penambahan, maka sekolah dapat menyepakati langkah selanjutnya dengan membuat rencana anggaran (antara lain melalui BOS), penanggung jawab, tenggat waktu dan status progres aktivitas.
Salah satu tugas Kepala Sekolah adalah membentuk Satgas Covid- 19 yang terdiri dari 3 Tim:
1. Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
2. Tim Kesehatan Kebersihan dan Keamanan
3. Tim Pelatihan dan Humas
Tugas Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan:
1) Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kebersihan dan kesehatan warga satuan pendidikan.
2) Mengusulkan kebutuhan penyediaan sarana prasarana kebersihan dan kesehatan sesuai pada daftar periksa kepada kepala satuan pendidikan.
3) Melakukan pembersihan dan desinfeksi di satuan pendidikan paling lambat satu hari sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama pembelajaran tatap muka terbatas, yakni pada bagian yang sering disentuh oleh peserta didik dan warga sekolah seperti misalnya pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir.
PERSIAPAN DALAM MELAKUKAN PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PELAPORAN KEBERSIHAN
1. Membentuk Tim Kebersihan.
2. Membuat Jadwal Tim Kebersihan
3. Mengisi Daftar Periksa Pemantauan Kebersihan
4. Membuat Dokumentasi
5. Membuat Pelaporan
TIM KEBERSIHAN
1. Guru
2. Komite Sekolah
3. Komite Sekolah
Demikian informasi “Buku Panduan Manajemen Kebersihan dan Kesehatan Sekolah Dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas”
Sumber : http://ditsmp.kemdikbud.go.id/
Baca Juga : Info News — DISINI
Link Unduh Buku Panduan Manajemen Kebersihan dan Kesehatan Sekolah Dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ada di bawah ini :
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Buku Panduan Manajemen Kebersihan dan Kesehatan Sekolah Dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.