Info Pendidikan Terbaru DAPODIK Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022

Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022

Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022

INFO PENDIDIKAN – Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022

Sobat Pendidikan, guna meningkatkan kualitas data dapodik terutama data tugas tambahan kepala sekolah pada sekolah induk maupun non induk, maka dirasa perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini dilakukan agar tugas tambahan sebagai kepala sekolah bisa valid secara pendataan pada aplikasi dapodik. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

1. silahkan login pada aplikasi dapodik 2022 dengan menggunakan akun operator sekolah

2. Pilih menu GTK pada aplikasi tersebut, lalu silahkan pilih dan klik sub menu tendik

Baca Juga :  Cara Tarik Data Peserta Didik Baru Dapodik Versi 2022

3. Pilih nama guru, lalu klik tombol ubah

4. Cek tugas tambahan

Jika PTK tersebut berada pada sekolah induk, maka status tugas tambahannya adalah sebagai kepala sekolah. Tugas Operator satuan pendidikan adalah memastikan isian tugas tambahan yang terdapat pada aplikasi dapodik dengan cara sebagai berikut:

  • Tugas tambahan PTK tersebut sudah terisi Kepala sekolah
  • Entrian Nomor SK tersebut minimal 10 Digit
  • Mohon diperhatikan entrian TMT telah terisi dengan benar
  • Jika tugas tambahan sebagai kepala sekolah masih aktif, operator perlu memastikan bahwa kolom Tanggal Selesai Tugas (TST) tugas tambahan kepala sekolah DIKOSONGKAN
Baca Juga :  Panduan Penggunaan Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan Dapodik

Jika PTK tersebut memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah di sekolah non induk, maka tugas operator satuan pendidikan adalah memastikan isian tugas tambahan yang terdapat pada aplikasi dapodik dengan cara sebagai berikut:

  • Tugas tambahan PTK tersebut sudah terisi sebagai PLT Kepala Sekolah
  • Entri nomor SK yang terdiri dari minimal 10 digit
  • Mohon diperhatikan entrian TMT telah terisi dengan benar
  • Jika tugas tambahan sebagai PLT kepala sekolah masih aktif, operator perlu memastikan bahwa kolom Tanggal Selesai Tugas (TST) tugas tambahan PLT kepala sekolah DIKOSONGKAN
Baca Juga :  Menentukan Kurikulum Merdeka Dapodik 2023

Untuk menonaktifkan tugas tambahan pada aplikasi dapodik 2022, maka kiranya operator dapat mengentri TST tugas tambahan dimenu tugas tambahan. Penting untuk diingat agar tidak menghapus tugas tambahan tanpa mengisi TST tambahan pada aplikasi dapodik 2022

Demikian informasi “Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022″

Baca Juga : Info Dapodik — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *