Cara Verval Pd kelas 6 9 dan 12 di nisn.data.kemdikbud.go.id

Photo of author

By Putu Atmaka

Cara Verval Pd kelas 6 9 dan 12 di nisn.data.kemdikbud.go.id

InfoASN.id – Cara Verval Pd kelas 6 9 dan 12 di nisn.data.kemdikbud.go.id

Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, kami informasikan kepada seluruh kelas 12 untuk segera melakukan Verval Identitas atau Verval Data Individu Peserta Didik. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data individu peserta didik tingkat akhir sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

CARA MELAKUKAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

  1. Buka halaman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
  2. Masukkan NISN dan Nama Ibu Kandung, kemudian tekan kotak Saya Bukan Robot, klik Cari DataCara Verval Pd kelas 6 9 dan 12 di nisn.data.kemdikbud.go.id
  3. Apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data. Perhatikan kolom sebelah kanan terdapat formulir berjudul Verifikasi dan Identitas Siswa.Cara Verval Pd kelas 6 9 dan 12 di nisn.data.kemdikbud.go.id
  4. Isi dan lengkapi bagian tersebut. Untuk bagian NPSN silahkan gunakan 20532387. Kemudian masukkan Tanggal Lahir, NIK Siswa, Kode Captcha dan Klik Lihat Data.
  5. Selanjutnya apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data beserta data atribut orang tua beserta koordinat lokasi tempat tinggal.
  6. Silahkan lengkapi Nama dan NIK orang tua siswa. Serta silahkan pastikan bahwa lokasi tempat tinggal sudah berada di posisi yang benar sesuai dengan Kartu Keluarga.Cara Verval Pd kelas 6 9 dan 12 di nisn.data.kemdikbud.go.id
  7. Tekan tombol Klik disini untuk Validasi Data
  8. Semua Daftar Status Pengajuan Perbaikan dapat dilihat pada bagian paling bawah halaman tersebut.
  9. Pengajuan validasi data mengacu pada database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pusat (Kartu Keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dan perbaikan dapat diajukan ulang apabila pengajuan sebelumnya sudah diproses satuan pendidikan.

PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

  • Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
  • Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;
  • Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan
  • Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
  • Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memproses pengajuan perbaikan data sebelumnya.

TUGAS PESERTA DIDIK

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  2. Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
  3. Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

TUGAS SATUAN PENDIDIKAN

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  2. Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

Demikian informasi “Cara Verval Pd kelas 6 9 dan 12 di nisn.data.kemdikbud.go.id”

Baca Juga : Info Dapodik Lainnya — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Cara Verval Pd kelas 6 9 dan 12 di nisn.data.kemdikbud.go.id” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar