Edaran Pusdatin tentang Penghapusan Akun belajar.id.

Photo of author

By Putu Atmaka

Edaran Pusdatin tentang Penghapusan Akun belajar.id.

INFOASN.ID – Edaran Pusdatin tentang Penghapusan Akun belajar.id.

Sobat Pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Pusdatin Nomor 4921/J1/TI.02.01/2024 tentang Penghapusan Akun belajar.id.

Surat Edaran tersebut menginformasikan tentang penghapusan akun belajar.id dengan kriteria tertentu, yang akan dilaksanakan mulai tanggal  16 Desember 2024 sampai dengan 30 Desember 2024.

Berikut isi Surat Edaran Penghapusan Akun belajar.id.

Yth. Pimpinan Unit Kerja/Instansi

  1. Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
  2. Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
  8. Sekretaris Inspektorat Jenderal
  9. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
  10. Kepala Biro Perencanaan
  11. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
  12. Kepala Biro Hukum
  13. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
  14. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana
  15. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
  16. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
  17. Kepala Pusat Penguatan Karakter
  18. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
  19. Kepala BBPMP/BPMP seluruh Indonesia
  20. Kepala BBGP/BGP seluruh Indonesia
  21. Kepala BBPPMVP/BPPMVP seluruh Indonesia
  22. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia
  23. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Edaran Pusdatin tentang Penghapusan Akun belajar.id.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi rutin yang kami lakukan sebagai pengelola akun belajar.id dan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait penghapusan akun sesuai dengan ketentuan, sebagai berikut.

1. Pengelola akan melakukan penghapusan terhadap akun belajar.id bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada 16 Desember 2024 sampai dengan 30 Desember 2024.

2. Akun yang terdampak penghapusan adalah akun id pada pengguna Peserta Didik (PD) dengan kriteria:

a. peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun id aktif;

b. peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun id tidak aktif; dan

c. peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus dengan status akun id tidak aktif selama lebih dari 12 (dua belas) bulan;

3. Akun yang terdampak penghapusan adalah akun belajar.id pada pengguna Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sesuai status DAPODIK dengan kriteria:

a. Pendidik dan tenaga kependidikan telah wafat; dan

b. Pendidik dan tenaga kependidikan telah pensiun;

4. Pengguna akun belajar.id Non Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah sebagai berikut.

PenggunaSubdomain pada Akun Akses Layanan Pendidikan
Peserta didik@paud.belajar.id; @sd.belajar.id; @smp.belajar.id; @sma.belajar.id; @smk.belajar.id; @slb.belajar.id; atau @kesetaraan.belajar.id
Pendidik@guru.paud.belajar.id @guru.sd.belajar.id @guru.smp.belajar.id @guru.sma.belajar.id @guru.smk.belajar.id @guru.slb.belajar.id @guru.kesetaraan.belajar.id
Tenaga Kependidikan@admin.paud.belajar.id; @admin.sd.belajar.id; @admin.smp.belajar.id; @admin.sma.belajar.id; @admin.smk.belajar.id; @admin.slb.belajar.id; atau @admin.kesetaraan.belajar.id

5. Bagi akun pengguna terdampak sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3 akan dilakukan penghapusan oleh pengelola pada tanggal yang telah ditetapkan pada nomor 1;

6. Bagi pengguna terdampak sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3 diimbau agar melakukan pencadangan fail (file) yang tersimpan pada akun id secara mandiri sampai dengan tanggal 13 Desember 2024;

7. Lini masa penghapusan akun id yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut.

AktivitasLini MasaKeterangan
Pencadangan mandiri oleh pengguna6 – 13 Desember 2024
Satuan kerja memberikan umpan balik atas penghapusan akun terdampak6 – 13 Desember 2024Jika akun yang dikonfirmasi oleh satuan kerja terindikasi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3, maka pengelola akan tetap melakukan penghapusan
Penghapusan akun16 – 30 Desember 2024

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk meneruskan informasi dan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Surat Pemberitahuan ini, Bapak/Ibu dapat menghubungi Pusat Bantuan melalui tombol Butuh Bantuan pada tautan berikut https://pusatinformasi.belajar.id/.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Silahkan Download Edaran Pusdatin tentang Penghapusan Akun belajar.id. pada link dibawah.

Download

Demikian informasi “Edaran Pusdatin tentang Penghapusan Akun belajar.id.”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Edaran Pusdatin tentang Penghapusan Akun belajar.id.” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Tinggalkan komentar