Info Pendidikan Terbaru KARIR GURU Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

INFO PENDIDIKAN – Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Sobat Pendidikan, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022 dengan nomor B-20.2/Dt.I.II/KS.02/01/2022

Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
  • Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
  • Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
  • Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
  • Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
  • Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG

Terkait dengan adanya kewajiban memiliki NSM bagi Madrasah, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 disebutkan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dalam bentuk pemberian ijin operasional, Pendirian madrasah tersebut harus memenuhi persyaratan adminisratif, persyaratan teknis dan persyaratan kelayakan pendirian.

Demikian informasi “Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022″

Baca Juga : Info Karir Guru — DISINI

Selengkapnya Surat Edaran Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022 Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan unduh di bawah ini :

Download File Surat Edaran Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *