INFO PENDIDIKAN – Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024
Sobat Pendidikan, Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat 2024 ini berisi tentang latar belakang, tujuan, petunjuk persiapan, dan pelaksanaan layanan ABM.
Juknis ABM Tahun 2024 ini disusun untuk membantu satuan pendidikan yang melaksanakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Latar Belakang
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Bakat Minat 2024 bahwa Asesmen Bakat Minat (ABM) merupakan tes yang mengukur potensi seseorang yang dirancang untuk memprediksi kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu.
Hasil ABM diharapkan dapat memberikan gambaran kepada peserta didik pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran.
Aspek yang diukur dalam Tes Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan Tes Minat.
Berbeda dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun tidak berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung pada daya nalar.
Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar sehingga menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang terkalibrasi tersebut, hasil tes dari beberapa subtes, waktu, dan paket yang berbeda akan dapat dibandingkan.
Tes bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan peserta didik pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan peserta didik pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil tes.
Tes minat dirancang untuk mengetahui ketertarikan peserta didik pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi, tes bakat, dan tes minat secara bersama akan memberikan gambaran kemampuan peserta didik secara lebih lengkap.
Salah satu langkah yang dilakukan BPPP dalam membantu satuan pendidikan untuk mengetahui gambaran bakat dan minat peserta didik adalah melalui pelayanan ABM.
Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024
Tujuan
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024, disampaikan bahwa pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi peserta didik pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya.
ABM juga bermanfaat untuk memprediksi kemampuan peserta didik jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.
Pembiayaan
BPPP tidak memberi dan menarik biaya apapun untuk satuan pendidikan. Biaya penyelenggaraan di satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.
Ruang Lingkup
Sesuai Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat Tahun 2024, disampaikan bahwa pelayanan ABM dilaksanakan pada tingkat XII jenjang pendidikan SMA/SMK/MA di seluruh provinsi melalui tes berbasis komputer (Computerized Based Test – CBT) dan berbasis seluler yang dilakukan secara daring (full online). Layanan ini tidak bersifat wajib, satuan pendidikan yang memiliki infrastruktur memadai dapat mengikuti layanan ini.
Keikutsertaan layanan ABM bagi peserta didik tidak bersifat wajib, hanya untuk yang berminat dan tidak memiliki hambatan bahasa dan membaca. Peserta dan satuan pendidikan yang mengikuti layanan ABM ini tidak dipungut biaya.
Kegiatan ABM dilaksanakan dalam tiga periode dengan kelompok provinsi yang berbeda sesuai dengan tabel daftar kelompok provinsi. Pelaksanaan ABM pada setiap kelompok provinsi dilaksanakan selama empat hari dengan tiga sesi setiap harinya. Peserta hanya mengikuti satu kali tes pada hari dan sesi yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Demi kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan layanan ABM ini dilakukan pembatasan peserta per-sesi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pusat. Hasil dari layanan ABM akan diterbitkan dokumen laporan untuk setiap peserta yang mengikuti tes ABM.
Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Asesmen Bakat dan Minat
1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag
a. Menyosialisasikan penyelenggaraan ABM kepada satuan pendidikan di
b. Berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan di wilayahnya untuk membantu pelaksanaan ABM di wilayahnya.
c. Melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan yang melaksanakan
d. Mendata satuan pendidikan yang ingin mengikuti layanan
e. Melakukan penomoran peserta
f. Mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan yang mengikuti ABM dapat berupa soft file(PDF).
g. Memantau pendataan dan pelaksanaan ABM melalui web: https://abm.bppp.kemdikbud.go.id
h. Membentuk tim teknis provinsi dan cabang dinas pendidikan untuk membantu pelaksanaan ABM.
i. Membentuk tim teknis provinsi dan kemenag kab/kota untuk membantu pelaksanaan ABM.
j. Membantu penanganan masalah yang dialami oleh satuan pendidikan di
k. Menentukan satuan pendidikan yang lokasinya di remote area dan tidak blank spot untuk penggunaan moda selular.
2. Satuan pendidikan Penyelenggara
a. Melakukan koordinasi dengan Dinas pendidikan provinsi atau Kanwil Kemenag sesuai kewenangannya.
b. Menyiapkan sarana-prasarana atau infrastruktur yang terkait dengan pelaksanaan ABM.
c. Bagi satuan pendidikan yang ditunjuk menggunakan moda seluler dapat mengidentifikasi seluler yang akan digunakan oleh peserta didik.
- Jenis seluler yang digunakan (Android minimal versi 8/Oreo)
- Ketersediaan paket data jika peserta didik menggunakan data
- Konektivitas antara perangkat seluler dengan jaringan internet milik satuan pendidikan (jika memilih menggunakan internet milik satuan pendidikan).
- Kekuatan jaringan seluler yang dapat ditangkap minimal
- Memastikan daya perangkat seluler terisi penuh dan menyiapkan perangkat pengisian daya.
d. Menetapkan proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan pendidikan masing- masing.
e. Mengakses laman https://abm.bppp.kemdikbud.go.id untuk melakukan:
- impor peserta (hasil verval PD, Data);
- penetapan kepesertaan;
- pengisian ruang dan komputer;
- pengaturan jadwal dan sesi (Setelah dilakukan penomoran peserta oleh Dinas pendidikan provinsi atau Kanwil Kemenag);
- cetak kartu peserta dan membagikan sebelum pelaksanaan tes;
- cetak daftar hadir untuk setiap ruang dan sesi pelaksanaan tes ABM dan dibagikan ke peserta;
- menandai peserta yang tidak hadir berdasarkan daftar;
- mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam ruang tes pada berita;
- mencetak dan mengarsipkan berita
f. Selalu mengakses laman pendataan ABM untuk melihat informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan dan hasil tes.
g. Melaksanakan tes dengan penuh tanggung jawab dan
Persiapan Asesmen Bakat Minat
1. Pendataan Satuan Pendidikan
Proses pendataan kepesertaan ABM melalui laman https://abm.bppp.kemdikbud.go.id/. Seluruh satuan pendidikan diikutsertakan dalam proses pelaksanaan ABM, bagi satuan pendidikan yang tidak dapat mengikuti karena tidak memiliki perangkat yang memadai dapat menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag untuk ditandai tidak mengikuti ABM.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag sesuai kewenangan memberikan username dan password ke seluruh satuan pendidikan yang terdata mengikuti ABM yang digunakan untuk mengakses laman ABM.
2. Pendataan Peserta Didik
Bagi satuan pendidikan yang sudah didaftarkan untuk mengikuti layanan ini dapat melakukan import data peserta didik yang berasal dari aliran data sistem PD.Data. Pastikan data peserta didik untuk tingkat XII sudah melalui proses verval peserta didik (verval PD).
Satuan pendidikan menandai peserta didik yang mengikuti layanan ABM. Selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kemenag untuk dilakukan proses penomoran peserta tes dan mencetak serta mendistribusikan daftar nominasi tetap ke satuan pendidikan dalam bentuk soft file.
Jadwal Pelaksanaan
Waktu Sesi per Hari
Silahkan Download Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024 pada link dibawah.
Demikian informasi “Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.