Info Pendidikan Terbaru News Juknis Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023

Juknis Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023

Juknis Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023

INFO PENDIDIKAN – Juknis Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 adalah petunjuk teknis yang memberikan panduan bagi tim pengelola bantuan operasional dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Tujuan dari bantuan ini adalah membantu biaya operasional Raudhatul Athfal dan Madrasah untuk memperbaiki aksesibilitas, mutu pembelajaran, efektivitas pembelajaran jarak jauh/tatap muka, dan mencegah penyebaran Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah mengacu pada Standar Biaya Masukan Tahun 2023 dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang benar dan transparan.

Ketentuan penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2023 tercantum dalam Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023. Penggunaan dana BOP dan BOS harus berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang, prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, dan skala prioritas untuk membantu operasional RA dan Madrasah. RA dan Madrasah yang sudah menerima dana bantuan lain tidak boleh menggunakan dana BOP dan BOS untuk hal yang sama. Dana BOP dan BOS juga tidak boleh digunakan oleh RA dan Madrasah yang sudah menerima anggaran dari APBD. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran DIPA selain BOS hanya boleh menggunakan dana BOS untuk menambah kekurangan. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai sebesar 60% dari total dana yang diterima dengan analisa kebutuhan guru dan justifikasi jika melebihi persentase tersebut. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah mempertimbangkan beban kerja guru, UMK daerah, dan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lain.

Selengkapnya, Juknis Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023 dapat di unduh dibawah ini :

Download Juknis Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023

Demikian informasi “Juknis Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Juknis Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *