Kebijakan Baru Pemerintah untuk Guru Non-ASN Sertifikasi

Photo of author

By Putu Atmaka

Kebijakan Baru Pemerintah untuk Guru Non-ASN Sertifikasi

INFO PENDIDIKAN – Kebijakan Baru Pemerintah untuk Guru Non-ASN Sertifikasi

Sobat Pendidikan, awal tahun ini ada kabara gembira untuk guru sertifikasi. Pasalnya pemerintah keluarkan kebijakan baru yang menguntungkan guru non-ASN Sertifikasi.

Tepat pada tahun 2023 guru sangat perlu untuk membaca tiga informasi terkati pemberian tunjangan ini.

Diawali dari informasi pertama yang sudah pasti sangat membahagiakan guru non-ASN sertifikasi. Selanjutnya terkait dua informasi yang selanjutnya berhubungan dengan wacana kebijakan baru pemerintah Indonesia.

1.Guru Penggerak 

Untuk guru yang sudah melakukan pendaftara program guru penggerak angkatan 9 perlu diketahui bahwa saat ini sedang berlangsu event verval berkas CGP dan CPP angkatan A9.

Saat ini ditemukan banyak peserta yang haru merevisi atau memperabaiki berkas mereka. Untuk itu perlu memantau SIMPKB masing-masing, jika terdapat notifikasi perbaikan maka harus segera diperbaiki.

Adapun terkait jadwal pelaksanaan verivikasi dan validasi CGP akan berlangsung pada tanggal 12-21 Januari tahun 2023. Kemudian CPP akan dilaksanakan pada tanggal 12-17 Januari tahun 2023.

Program Guru Penggerak yang dibuka oleh Kemendikbud dapat diikuti oleh semua guru, termasuk mereka yang berstatus guru non-ASN sertifikasi ataupun belum sertifikasi.

Keuntungangan mengikuti guru penggerak yaitu guru akan dipermudah dalam mendapatkan sertifikasi, menjadi kepala sekolah dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

2. Tunjangan Profesi Guru

Harapannya memang pencairan tunjangan profesi Guru (TPG) daat berjalan lancar tanpa ada keterlambatan.

Dalam unggahan website resminya Mentri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menjelaskan hal penting terkait tunjangan profesi guru.

Nadiem menyebutkan rencana penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) akan dipersingkat alurnya. Sehingga bakal muncul skema penyaluran secara langsung dari pusat ke rekening guru.

Akan tetapi hingga kini wacana ini belum jelas kapan pelaksanaannya. Terpantau hingga kini belum muncul juga petunjuk teknis terkait penyaluran TPG dengan skema tersebut.

3. Masukkan RUU Sisdiknas

Pemerintah membuka kesempatan yang selebar-lebarnya untuk guru, masyarakat, baik individu, kelompok dan lembaga tertentu untuk memberikan masukan terhadap RUU Sisdiknas.

Adapun pengautran yang perlu mendapatkan masukan didalam RUU Sisdiknas adalah sebagai berikut:

  • Pasal 109 ayat (1) yang mengatur perihal PPG. Dimana pasal tersebut mewajibkan seorang guru harus mengikuti PPG terlebih dahulu.
  • Pasal 144 mengatur kemudahan untuk guru yang belum mengikuti PPG sebelum aturan ini diundangkan akan tetap diperbolehkan mengajar tanpa harus mengikuti PPG terlebih dahulu.
  • Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas memuat ketentuan yang bertujuan untuk mensejahterakan guru tanpa harus dikaitkan dengan sertifikat pendidik.
  • Guru ASN di sekolah neger akan mendapatkan penghasilan layak dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN beserta beberapa aturan turunannya.
  • Yayasan yang menaungi guru-guru swasta wajib memberikan penghasilan yang layak. Penghasilan layak tersebut tertuang didalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentan CIpta Kerja beserta aturan turunannya.
  • Pada Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) termuat peraturan yang menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendanaan untuk menyelenggarakan wajib belajar bagi satuan pendidikan negeri dan swasta.
  • Pendanaan untuk sekolah swasta yang berada dibawah nauangan yayasan dapat diberikan dalam bentuk BOS.

Demikian informasi “Kebijakan Baru Pemerintah untuk Guru Non-ASN Sertifikasi”.

https://naikpangkat.com/

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Kebijakan Baru Pemerintah untuk Guru Non-ASN Sertifikasi” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Tinggalkan komentar