INFO PENDIDIKAN – Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 SD, SMP, DAN SMA
Sobat Pendidikan, sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 merupakan perubahan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya berlaku.
Perubahan ini membawa beberapa perbedaan signifikan, terutama dalam jalur penerimaan dan persentase kuota.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait SPMB 2025:
Jalur Penerimaan:
1. Domisili:
– Menggantikan jalur zonasi pada PPDB.
– Menekankan kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah.
– Mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
2. Afirmasi:
– Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
– Persentase kuota jalur afirmasi ditingkatkan.
– Mempertimbangkan data dari dinas sosial.
3. Prestasi:
– Menilai prestasi akademik dan non-akademik calon murid.
– Penambahan bidang prestasi non-akademik.
4. Mutasi:
– Perluasan sasaran jalur mutasi.
Kuota Penerimaan:
Kuota setiap jalur penerimaan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA).
Sekolah Dasar (SD): Jalur domisili minimal 70%, Afirmasi minimal 15%, dan Mutasi maksimal 5%.
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Jalur domisili minimal 40%, Afirmasi minimal 20%, Prestasi minimal 25%, dan Mutasi maksimal 5%.
Sekolah Menengah Atas (SMA): paling sedikit 30 persen (jalur domisili), paling sedikit 30 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan paling sedikit 30 persen (jalur1 prestasi).
Silahkan Download Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 SD, SMP, DAN SMA pada link dibawah.
Demikian informasi “Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 SD, SMP, DAN SMA”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 SD, SMP, DAN SMA” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.