Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Asisten Penilai Pajak Terampil

Photo of author

By admin

Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Asisten Penilai Pajak Terampil

PENDIDIKAN.INFOASN.ID – Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Asisten Penilai Pajak Terampil

Sahabat Pendidikan infoASN, setelah menyelesaikan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, peserta yang dinyatakan lulus SKD akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Pada pasal 42 dalam PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa :

  1. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
  2. Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi kisi-kisi soal SKB yang telah disadur dari Surat Menpan RB Nomor B/750/M.SM.01.00/2020 dan disesuaikan dengan Peraturan Menpan terbaru terkait jabatan fungsional.

Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil

Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Asisten Penilai Pajak Terampil:

Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak diatur dalam PERMENPANRB Nomor 12 Tahun 2018 – Download di sini

Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, Peserta harus telah memahami materi-materi dasar yang diatur dalam Peraturan Perundangan terkait jabatan Asisten Penilai Pajak yang dilamar, diantaranya:

  1. Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan jabatan
  2. Pemahaman Kebijakan ASN: Manajemen ASN
  3. Pemahaman tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Jenjang jabatan fungsional
  5. Unsur-unsur jabatan
  6. Tugas Pokok Jabatan
  7. Uraian Tugas Kegiatan
  8. Penetapan dan Perhitungan Angka kredit
  9. Pembinaan Jabatan Fungsional
  10. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, bahwa yang dimaksud dengan:

Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Pertama

Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penilai Pajak sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.

Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan dan merupakan jabatan karir PNS.

Selain penguasaan materi disebutkan diatas, Materi Pokok Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Asisten Penilai Pajak Terampil terdiri dari:

Kemampuan Umum:

  • Dasar-Dasar Perpajakan
  • Teknologi informasi dan Aplikasi Komputer
  • Administrasi dan Tata Usaha

Kemampuan Khusus:

  • KUP
  • PPh
  • PPN
  • Akuntansi
  • Proses Bisnis Wajib Pajak
  • Manajemen dan Administrasi Pemeriksaan
  • Metode dan Teknik Pemeriksaan
  • Teknik Audit Berbantuan Komputer
  • Penjaminan Mutu
Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Pertama

SKB merupakan tahap yang sangat menentukan untuk seseorang bisa menjadi CPNS atau tidak. Bobot penilaian SKB terhadap peserta CPNS bisa mencapai 60 persen, yang kemudian akan “diimbangi” dengan hasil SKD sebesar 40 persen.

Lihat juga :
1. Contoh soal SKB semua formasi DI SINI
2. Kisi-kisi materi Soal SKB Lainnya DI SINI
3. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS DI SINI
4. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 DI SINI
5. Uraian Tugas Jabatan Asisten Penilai Pajak DI SINI

Demikian informasi “Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Asisten Penilai Pajak Terampil”, semoga bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Sumber materi : https://menpan.go.id

Tinggalkan komentar