Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Fisioterapis Terampil

Photo of author

By admin

Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Fisioterapis Terampil

PENDIDIKAN.INFOASN.ID – Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Fisioterapis Terampil

Sahabat Pendidikan infoASN, setelah menyelesaikan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, peserta yang dinyatakan lulus SKD akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Pada pasal 42 dalam PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa :

  1. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
  2. Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi kisi-kisi soal SKB yang telah disadur dari Surat Menpan RB Nomor B/750/M.SM.01.00/2020 dan disesuaikan dengan Peraturan Menpan terbaru terkait jabatan fungsional.

Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama

Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Fisioterapis Terampil:

Jabatan Fungsional Fisioterapis diatur dalam Kepmenpan Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 – Download di sini

Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, Peserta harus telah memahami materi-materi dasar yang diatur dalam Peraturan Perundangan terkait jabatan Fisioterapis yang dilamar, diantaranya:

  1. Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan jabatan
  2. Pemahaman Kebijakan ASN: Manajemen ASN
  3. Pemahaman tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Jenjang jabatan fungsional
  5. Unsur-unsur jabatan
  6. Tugas Pokok Jabatan
  7. Uraian Tugas Kegiatan
  8. Penetapan dan Perhitungan Angka kredit
  9. Pembinaan Jabatan Fungsional
  10. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional

Pengertian : Fisioterapis adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisioterapi pada unit pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Penyuluh Kehutanan Terampil

Tugas Pokok : Melaksanakan pelayanan fisioterapi, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatangerak, peralatan (fisik, eletroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.

Selain penguasaan materi disebutkan diatas, Materi Pokok Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Fisioterapis Terampil terdiri dari:

Kemampuan Umum:

  • Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional, Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan, Sestem Kesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, Kebijakan dasar puskesmas, dan stardar pelayanan minimal.
  • Perilaku hidup bersih dan sehat, penanggulangan narkoba, imunisasi, program CERDIK, program Keluarga Berencana dan program keselamatan pasien.

Kemampuan Khusus:

Pelayanan fisika medik:

  • Perencanaan pelayanan fisioterapi
  • Peningkatan dan pencegahan penurunan gerak dan fungsi pada individu/kelompok
  • Tindakan terapi pada gangguan gerak dan fungsi (kuratif)
  • Pemulihan/penyesuaian gerak dan fungsi (rehabilitasi dan kompensatori)
  • Pelayanan tugas tes khusus fisioterapi
  • Pengembangan sarana/prasarana
  • Memimpin satuan unit kerja pelayanan fisioterapi
Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Radiografer Terampil

SKB merupakan tahap yang sangat menentukan untuk seseorang bisa menjadi CPNS atau tidak. Bobot penilaian SKB terhadap peserta CPNS bisa mencapai 60 persen, yang kemudian akan “diimbangi” dengan hasil SKD sebesar 40 persen.

Lihat juga :
1. Contoh soal SKB semua formasi DI SINI
2. Kisi-kisi materi Soal SKB Lainnya DI SINI
3. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS DI SINI
4. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 DI SINI
5. Uraian Tugas Jabatan Fisioterapis DI SINI

Demikian informasi “Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Fisioterapis Terampil”, semoga bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Sumber materi : https://menpan.go.id

Tinggalkan komentar