Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama

Photo of author

By admin

Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama

PENDIDIKAN.INFOASN.ID – Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama

Sahabat Pendidikan infoASN, setelah menyelesaikan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, peserta yang dinyatakan lulus SKD akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Pada pasal 42 dalam PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa :

  1. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
  2. Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi kisi-kisi soal SKB yang telah disadur dari Surat Menpan RB Nomor B/750/M.SM.01.00/2020 dan disesuaikan dengan Peraturan Menpan terbaru terkait jabatan fungsional.

Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama

Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama:

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan diatur dalam PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2018 – Download di sini

Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, Peserta harus telah memahami materi-materi dasar yang diatur dalam Peraturan Perundangan terkait jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dilamar, diantaranya:

  1. Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan jabatan
  2. Pemahaman Kebijakan ASN: Manajemen ASN
  3. Pemahaman tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Jenjang jabatan fungsional
  5. Unsur-unsur jabatan
  6. Tugas Pokok Jabatan
  7. Uraian Tugas Kegiatan
  8. Penetapan dan Perhitungan Angka kredit
  9. Pembinaan Jabatan Fungsional
  10. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan:

Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengamat Tera Terampil

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Selain penguasaan materi disebutkan diatas, Materi Pokok Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama terdiri dari:

  • Konsep dasar perencanaan tata ruang laut dan dan Perikanan Ahli Pertama zonasi kawasan
  • Konsep dasar pemanfaatan rencana tata ruang laut dan rencana zonasi
  • Konsep dasar perijinan pemanfaatan ruang laut
Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Surveyor Pemetaan Terampil

SKB merupakan tahap yang sangat menentukan untuk seseorang bisa menjadi CPNS atau tidak. Bobot penilaian SKB terhadap peserta CPNS bisa mencapai 60 persen, yang kemudian akan “diimbangi” dengan hasil SKD sebesar 40 persen.

Lihat juga :
1. Contoh soal SKB semua formasi DI SINI
2. Kisi-kisi materi Soal SKB Lainnya DI SINI
3. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS DI SINI
4. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 DI SINI
5. Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan DI SINI

Demikian informasi “Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama”, semoga bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Sumber materi : https://menpan.go.id

Tinggalkan komentar