PENDIDIKAN.INFOASN.ID – Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Sahabat Pendidikan infoASN, setelah menyelesaikan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, peserta yang dinyatakan lulus SKD akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Pada pasal 42 dalam PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa :
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi kisi-kisi soal SKB yang telah disadur dari Surat Menpan RB Nomor B/750/M.SM.01.00/2020 dan disesuaikan dengan Peraturan Menpan terbaru terkait jabatan fungsional.
Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama:
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Kepmenpan Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 jo Permenpan Nomor 6 Tahun 2016 – Download di sini
Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, Peserta harus telah memahami materi-materi dasar yang diatur dalam Peraturan Perundangan terkait jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilamar, diantaranya:
- Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan jabatan
- Pemahaman Kebijakan ASN: Manajemen ASN
- Pemahaman tentang Aparatur Sipil Negara
- Jenjang jabatan fungsional
- Unsur-unsur jabatan
- Tugas Pokok Jabatan
- Uraian Tugas Kegiatan
- Penetapan dan Perhitungan Angka kredit
- Pembinaan Jabatan Fungsional
- Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional
Berdasarkan Kepmenpan Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 jo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, bahwa yang dimaksud dengan:
Perancang Peraturan Perundang-undangan atau Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.
Selain penguasaan materi disebutkan diatas, Materi Pokok Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama terdiri dari:
- Pemahaman Kebijakan ASN Perundang-undangan Ahli
- Sistem Hukum di Indonesia
- Substantif (Dasar-dasar konstitusi, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
- Pembinaan Jabatan Fungsional
SKB merupakan tahap yang sangat menentukan untuk seseorang bisa menjadi CPNS atau tidak. Bobot penilaian SKB terhadap peserta CPNS bisa mencapai 60 persen, yang kemudian akan “diimbangi” dengan hasil SKD sebesar 40 persen.
Lihat juga :
1. Contoh soal SKB semua formasi DI SINI
2. Kisi-kisi materi Soal SKB Lainnya DI SINI
3. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS DI SINI
4. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 DI SINI
Demikian informasi “Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama”, semoga bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Sumber materi : https://menpan.go.id