Kriteria Tambahan Nilai PPPK Guru 2022, Bisa Plus sampai 100 Persen

Photo of author

By Putu Atmaka

Kriteria Tambahan Nilai PPPK Guru 2022, Bisa Plus sampai 100 Persen

INFO PENDIDIKAN – Kriteria Tambahan Nilai PPPK Guru 2022, Bisa Plus sampai 100 Persen

Sobat Pendidikan, pada seleksi PPPK Guru 2022, pelamar umum dapat memperoleh tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis. Pelamar umum adalah peserta lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan peserta yang terdaftar di Dapodik.

Seleksi kompetensi untuk pelamar umum dilaksanakan dengan sistem CAT-UNBK. Tujuan tes tersebut adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, manajerial, sosial, dan kultural sebagaimana standar kompetensi jabatan.

Lantas, seperti apa ketentuan tambahan nilai untuk pelamar umum? Perhatikan ketentuannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga :  Cara Mengajukan Sanggahan Dan Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS Dan PPPK Tahun 2021
  • Peserta yang mempunyai sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar, akan memperoleh tambahan nilai 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
  • Peserta dengan disabilitas yang telah diverifikasi jenis serta derajat kedisabilitasannya sesuai jabatan yang dilamar, akan mendapat tambahan nilai 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
  • Jika pelamar mendapat kedua tambahan nilai yang disebutkan di atas, maka nilai kompetensi teknis yang didapatkan tidak lebih dari 100 persen.

Tambahan nilai untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 akan dihitung sebagai nilai awal masing-masing seleksi kompetensi dan merupakan bagian dari komponen yang menentukan terpenuhi/tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis.

Baca Juga :  Jadwal Seleksi CPNS & PPPK Nonguru Tahun 2021

Selanjutnya, pelamar umum akan dinyatakan lulus apabila nilai yang didapat dapat memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang Batas PPPK Guru 2022

Nilai ambang batas atau passing grade untuk pelamar umum terdiri dari:

  • Nilai ambang batas kompetensi teknis
  • Nilai ambang batas kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural
  • Nilai ambang batas wawancara

Apabila nanti ditemukan pelamar umum dengan nilai akhir yang sama, maka hasil kelulusan akan ditentukan berdasarkan:

  • Nilai kompetensi teknis paling tinggi
  • Jika nilai kompetensi teknis masih sama, maka akan ditentukan berdasarkan nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang paling tinggi.
  • Apabila nilai kompetensi manajerial dan sosial kultural masih sama, maka akan ditentukan kembali dengan nilai wawancara tertinggi.
  • Jika nilai wawancara masih sama, maka kelulusan ditentukan berdasarkan usia yang tertua.
Baca Juga :  Lulusan PPG Harus Melamar Sesuai Domisili di Seleksi PPPK Guru 2021

Pelamar umum PPPK Guru 2022 dapat memilih seluruh sekolah di Indonesia yang belum terpenuhi dari pelamar prioritas. Peserta juga dapat terus memantau informasi melalui kanal-kanal terkait seperti situs resmi atau media sosial Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.

Demikian informasi “Kriteria Tambahan Nilai PPPK Guru 2022, Bisa Plus sampai 100 Persen”

Sumber : detik.

Baca Juga : Info PPPK — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Kriteria Tambahan Nilai PPPK Guru 2022, Bisa Plus sampai 100 Persen” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar