Kuota Penerimaan PPG DALJAB Bagi Guru Pengangkatan Setelah Tahun 2015

Photo of author

By Putu Atmaka

Kuota Penerimaan PPG DALJAB Bagi Guru Pengangkatan Setelah Tahun 2015

INFO PENDIDIKAN – Kuota Penerimaan PPG DALJAB Bagi Guru Pengangkatan Setelah Tahun 2015

Sobat Pendidikan, bapak/Ibu guru yang belum mengikuti pendidikan profesi atau belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Karena selain untuk guru yang diangkat tahun 2015 dan sebelumnya, ada rencana kuota penerimaan PPG dalam jabatan (daljab) tahun 2022 untuk guru yang diangkat tahun 2016 sampai dengan 2019. Informasi ini terungkap dalam Slide “Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG” yang disampaikan dalam Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia.

Dalam Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG disampaikan bahwa kuota PPG Daljab yang diangkatan TMT 2016 sampai dengan 2019 adalah sebanyak 36.000 Peserta, mudah-mudahan ini dapat terealisasikan. Sedangkan untuk Bapak/Ibu guru yang diangkat mulai tahun 2015 dan sebelumnya direncanakan disediakan kuota sebanyak 40.000 peserta. Jadi ini akan jadi kesempatan emas, jangan ketinggalan Bapak/Ibu guru untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi PPG Guru 2022.

Baca Juga :  Daftar Peserta PPG Tahap 2 Kemenag Tahun 2021

Adapun mekanisme pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 akan diawali dengan pendaftaran yang biasa dilakukan melalui akun aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB). Seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Gambar di atas, mirip dengan pernyataan yang terdapat dalam pasal 8 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang menyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a) pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; b) seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan c) pengumuman peserta.

Setelah pendaftaran, Bapak/Ibu guru harus siap bersaing dengan mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik. Sebagai persiapan, mengacu pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, materi seleksi kemampuan akademik meliputi tes materi professional (sesuai mata pelajaran), tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik yang dilakukan berbasis computer.

Baca Juga :  Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2022

Tentunya Bapak/Ibu guru sudah tidak asing dengan materi tes tersebut, karena seorang orang guru pada dasarnya dituntut memiliki 4 kompetensi guru, yakni Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki. Kompetensi Sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah. Sedangkan Kompetensi profesional merupakan penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.

Baca Juga :  Solusi Belum Lulus Administrasi PPG Dalam Jabatan

Demikian informasi “Kuota Penerimaan PPG DALJAB Bagi Guru Pengangkatan Setelah Tahun 2015″

Baca Juga : Info Karir Guru — DISINI

Bagi Anda yang penasaran terkait Informasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Silahkan download slide Kuota Penerimaan PPG DALJAB Bagi Guru Pengangkatan Setelah Tahun 2015 yang disampaikan dalam Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia, yang terdapat di bawah ini :

Download File Kuota Penerimaan PPG DALJAB Bagi Guru Pengangkatan Setelah Tahun 2015

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Kuota Penerimaan PPG DALJAB Bagi Guru Pengangkatan Setelah Tahun 2015” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar