Kurikulum Prototipe 2022 SD SMP SMA dan SMK

Photo of author

By Putu Atmaka

Kurikulum Prototipe 2022 SD SMP SMA dan SMK

INFO PENDIDIKAN – Kurikulum Prototipe 2022 SD SMP SMA dan SMK

Sobat Pendidikan, Kurikulum Prototipe 2022 (Kurikulum Prototype 2022) yakni model kurikulum yang dilaksanakan pada Program Sekolah Penggerak mengacu kepada profil pelajar Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran.

Profil pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

Merdeka belajar adalah slogan yang diusung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang mengandung makna memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri mereka dengan dasar mengembangkan nilai-nilai karakter bangsa yang sesuai dengan Pancasila.

Kerangka dasar kurikulum merupakan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang menjadi acuan pembelajaran. Kerangka dasar kurikulum mengarahkan kompetensi yang perlu dikuasai peserta didik, karakter yang perlu dibangun dan dikembangkan, serta materi pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik.

Kerangka dasar kurikulum juga mengatur prinsip-prinsip yang perlu menjadi acuan guru ketika merancang pembelajaran dan asesmen. Kerangka dasar Kurikulum Kurikulum Merdeka terdiri dari: struktur kurikulum; capaian pembelajaran (CP); dan prinsip pembelajaran dan asesmen.

Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah menyediakan berbagai contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar untuk membantu sekolah dan guru. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar digunakan sebagai referensi untuk menginspirasi sekolah dan guru dalam mengembangkan kurikulum operasional dan perangkat ajar secara mandiri yang kontekstual serta sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.

Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar tersebut bukan merupakan kewajiban bagi sekolah dan guru untuk menggunakannya.

Struktur kurikulum dalam Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dengan model Kurikulum Merdeka dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu: pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran reguler untuk setiap mata pelajaran dalam Kurikulum Merdeka mengarah pada CP dan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran berbasis projek dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila diselenggarakan untuk menguatkan upaya pencapaian profil pelajar Pancasila. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila diatur sebagai berikut:

  1. Dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. Tidak diarahkan untuk mencapai target CP tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran;
  3. Merupakan kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dibandingkan pembelajaran reguler; dan
  4. Peserta didik berperan besar dalam menentukan strategi dan aktivitas projeknya, sementara guru atau pendidik PAUD berperan sebagai fasilitator.

Dalam penerapan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per-tahun. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun.

Sebagai contoh, satuan pendidikan dapat mengajarkan mata pelajaran secara intensif dalam kurun waktu 1 (satu) semester untuk memenuhi kebutuhan peserta didik untuk melakukan pameran unjuk kerjanya di akhir semester pertama. Dengan demikian alokasi waktu yang ditargetkan untuk 1 (satu) tahun dapat dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) semester.

Dengan demikian, satuan pendidikan dapat meniadakan mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya karena JP yang harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun telah dicapai dalam waktu 1 (satu) semester.

Pengaturan beban belajar seperti ini dilakukan agar pembelajaran lebih bermakna karena peserta didik memiliki waktu belajar yang lebih efektif dan dapat fokus pada kompetensi yang ingin dicapai tanpa membebaninya dengan muatan yang terlalu padat. Namun demikian, alokasi JP intrakurikuler per-minggu tetap disampaikan untuk membantu guru dalam merancang kurikulum dan pembelajaran.

Pemerintah juga mengatur proporsi beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran. Proporsi beban belajar diatur untuk pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Alokasi waktu untuk kegiatan projek yang diarahkan untuk penguatan pencapaian profil pelajar Pancasila digunakan secara lebih fleksibel dibandingkan pembelajaran intrakurikuler karena projek penguatan profil pelajar Pancasila bukan suatu kegiatan rutin per- minggu.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah yang menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah, secara fleksibel dapat mengelola kurikulum muatan lokal. Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut.

1. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menentukan capaian pembelajaran untuk muatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata pelajaran lain. Sebagai contoh, tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Rupa, sejarah lokal suatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, dan sebagainya.

2. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek terkait dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan lokal, projek dengan tema perubahan iklim dikaitkan dengan isu-isu lingkungan di wilayah tersebut, dan sebagainya.

3. Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun atau 2 (dua) JP per minggu.

Apa saja Struktur Kurikulum Merdeka PAUD SD SMP SMA SMK? Struktur Kurikulum Merdeka pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang meliputi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sebagai berikut.

1. Struktur Kurikulum Merdeka jenjang PAUD usia 5 (lima)-6 (enam) tahun

Bermain merupakan intisari kurikulum dan pembelajaran di PAUD, yaitu “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Bermain adalah belajar, dan bermain-belajar merupakan kegiatan yang esensial untuk perkembangan yang optimal. Anak belajar melalui bermain di saat ia menjelajahi lingkungan untuk mengenali dunia di sekelilingnya.

Di usia emas perkembangan otaknya, anak perlu diberi kesempatan untuk mendapatkan pengalaman yang bermakna. Bermain sesuai dengan minat dan rasa ingin tahu anak membuat anak memiliki pembelajarannya. Inilah merdeka bermain bagi anak.

Kegiatan yang juga dikuatkan dalam pembelajaran di PAUD merupakan kegiatan bermain-belajar berbasis buku bacaan anak. Kegiatan ini ditujukan untuk menguatkan literasi secara dini melalui kegiatan-kegiatan yang membangun minat baca anak.

Kegiatan berbasis buku bacaan anak bukanlah kegiatan yang menuntut anak untuk dapat membaca secara mandiri, melainkan kegiatan yang melibatkan buku bacaan anak. Sebagai contoh, kegiatan di PAUD diawali dengan guru membacakan buku cerita kepada anak-anak, kemudian mendiskusikan isi buku tersebut, dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan isi buku yang telah dibaca bersama.

Berbagai pendekatan kegiatan bermain-belajar dapat digunakan di satuan PAUD seiring dengan kegiatan berbasis buku bacaan anak, misalnya kegiatan kelompok, kegiatan berbasis area, kegiatan berbasis sentra, dan kegiatan projek.

Keragaman pendekatan dan metode diharapkan dapat memberikan stimulasi yang dapat mendorong tumbuh kembang yang optimal serta siap untuk bersekolah di jenjang berikutnya. Selain itu dukungan berupa area bermain yang terbuka, guru atau pendidik PAUD yang membangun komunikasi stimulatif akan memberikan kebebasan pada anak dan dapat mengoptimalkan potensi perkembangannya.

Oleh karena itu, kegiatan belajar baca-tulis-hitung yang monoton di mana anak belajar membaca dan menulis suatu kata berulang-ulang (drilling), adalah kegiatan yang harus dihindari.

CP pada jenjang PAUD terdiri atas 3 (tiga) elemen, yaitu: nilai agama dan budi pekerti; jati diri; dan dasar-dasar literasi, sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika (STEAM). Ketiga elemen ini dicapai melalui kegiatan bermain-belajar yang terpadu sebagaimana diperlihatkan dalam Gambar 2. Kegiatan di satuan PAUD dianjurkan untuk dilakukan selama 1.050 (seribu lima puluh) menit per-minggu.

2. Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang SD

Struktur kurikulum SD dibagi menjadi 3 (tiga) bagian atau 3 (tiga) Fase:

a) Fase A untuk Kelas I dan Kelas II;

b) Fase B utuk Kelas III dan Kelas IV; dan

c) Fase C untuk Kelas V dan Kelas VI.

Fase A merupakan periode pengembangan dan penguatan kemampuan literasi dan numerasi dasar. Oleh karena itu, jumlah mata pelajaran dasar yang perlu diajarkan di Fase A tidak sebanyak di fase B dan fase C. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) belum menjadi mata pelajaran wajib di Fase A. Muatan mata pelajaran tersebut mulai menjadi wajib untuk diajarkan sejak masuk di awal Fase B (Kelas III).

Mata pelajaran IPAS merupakan mata pelajaran yang ditujukan untuk membangun kemampuan dasar untuk mempelajari ilmu pengetahuan (sains), baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan sosial.

Ketika mempelajari lingkungan sekitarnya, peserta didik SD melihat fenomena alam dan sosial sebagai suatu kesatuan secara umum, dan mereka mulai berlatih membiasakan diri untuk mengamati atau mengobservasi, mengeksplorasi, dan melakukan kegiatan yang mendorong kemampuan inkuiri lainnya yang sangat penting untuk menjadi fondasi sebelum mereka mempelajari konsep dan topik yang lebih spesifik di mata pelajaran IPA dan IPS yang akan mereka pelajari di SMP.

Satuan pendidikan SD dapat menstruktur muatan pembelajaran menggunakan mata pelajaran atau melanjutkan penggunaan pendekatan tematik yang disesuaikan dengan CP dan profil pelajar Pancasila. Sebagaimana telah disampaikan di awal, proporsi beban belajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk SD, dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per-tahun.

Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik.

Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua. Mata pelajaran Muatan lokal merupakan mata pelajaran yang dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan pemerintah daerah.

3. Struktur Kurikulum Merdeka jenjang SMP

Struktur kurikulum SMP terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX. Proporsi beban belajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per-tahun.

Beban belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum.

SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan Pendidikan.

Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang penyelenggaraan SKS yang berlaku.

4. Struktur Kurikulum Merdeka jenjang SMA

Kurikulum Merdeka SMA pada SMA pelaksana Program Sekolah Penggerak ini mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Struktur kurikulum SMA terdiri atas dua fase yaitu:

a) Fase E untuk Kelas X; dan

b) Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII.

Di Kelas X, peserta didik akan mengikuti mata pelajaran yang sama dengan di SMP yaitu mata pelajaran umum. Mulai Kelas XI, peserta didik sudah menentukan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya.

Seperti di SMP, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas X SMA belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran IPA atau IPS sebagai berikut;

a. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi. Misalnya dalam mata pelajaran IPA, untuk capaian pembelajaran muatan pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi dipadukan dalam 1 (satu) tema sehingga menjadi pembelajaran berbasis tema, pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), atau unit inkuiri lainnya;

b. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah. Misalnya peserta didik mempelajari muatan pelajaran Fisika terlebih dahulu sampai dengan selesai, kemudian muatan pelajaran Kimia sampai dengan selesai, dan dilanjutkan muatan pelajaran Biologi sampai dengan selesai, atau dengan urutan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Kemudian setelah semua muatan pelajaran (Fisika, Kimia, dan Biologi) selesai dipelajari, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran IPA tersebut; atau mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, kemudiaan diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut.

Misalnya masing-masing muatan pelajaran Fisika, Kimia, Biologi diajarkan secara reguler secara bersamaan setiap minggu sesuai dengan alokasi JP untuk masing- masing muatan pelajaran. Proporsi beban belajar untuk SMA terbagi menjadi dua, yaitu: pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per-tahun.

Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 5 (lima) kelompok utama, yaitu:

a. Kelompok mata pelajaran umum.

Setiap satuan SMA wajib membuka/mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik SMA.

b. Kelompok mata pelajaran Matematika dan IPA (MIPA)

Setiap SMA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.

c. Kelompok mata pelajaran IPS

Setiap satuan SMA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.

d. Kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya

Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA.

e. Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya

CP untuk mata pelajaran Vokasi dikembangkan oleh SMA bekerja sama dengan dunia kerja dan sesuai dengan potensi dan/atau kebutuhan sumber daya manusia di SMA. CP mata pelajaran Prakarya dikembangkan oleh pemerintah pusat. SMA dapat mengembangkan lebih lanjut capaian pembelajaran mata pelajaran Prakarya sesuai potensi dan/atau sumber daya di SMA.

Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA. Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan, dapat dibuka kelompok mata pelajaran Seni dan Olahraga sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA.

Satuan pendidikan wajib mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum dan membuka sekurangkurangnya 2 (dua) kelompok mata pelajaran pilihan (misalnya membuka kelompok mata pelajaran MIPA dan IPS, MIPA dan Bahasa dan Budaya, atau IPS dan Bahasa dan Budaya). Setiap peserta didik wajib memilih paling sedikit 2 (dua) kelompok mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan minat dan bakat.

Beban belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum.

SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan Pendidikan.

Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang penyelenggaraan SKS yang berlaku.

5. Struktur Kurikulum Merdeka jenjang SLB

Struktur Kurikulum Merdeka jenjang SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD, SMP, dan SMA yang disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus. Penyesuaian struktur kurikulum dimaksud dilakukan terhadap keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SLB secara umum:

a. JP paling besar yaitu kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB) dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal ini didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak;

b. peserta didik SMPLB dan SMALB memilih 1 (satu) jenis keterampilan sesuai dengan bakat dan minat. Pemfokusan pada 1 (satu) jenis keterampilan dilaksanakan mulai di kelas VIII;

c. mata pelajaran Seni di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi;

d. program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) bagi tunanetra merupakan pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi;

2) bagi tunarungu merupakan pengembangan komunikasi,persepsi bunyi, dan irama;

3) bagi tunagrahita merupakan pengembangan diri;

4) bagi tunadaksa merupakan pengembangan diri dan gerak; dan

5) bagi autis merupakan pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku,

e. alokasi waktu JP bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain; dan

f. satuan pendidikan melaksanakan program magang pada kelas XI paling sedikit 1 (satu) bulan.

Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka

Capaian Pembelajaran atau CP dalam Kurikulum Merdeka merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. CP memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. CP untuk bimbingan konseling disebut sebagai capaian layanan.

CP untuk PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB dijabarkan dalam bentuk dokumen yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus, apabila mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus, namun jika tidak mengalami hambatan intelegensi dapat menggunakan CP regular dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.

Pembelajaran dan Asesmen

Komponen dalam kerangka Kurikulum Merdeka yang mencakup profil pelajar Pancasila, CP, struktur kurikulum, dan prinsip pembelajaran dan asesmen, dijabarkan lebih lanjut dalam kurikulum operasional satuan pendidikan.

Profil pelajar Pancasila dan CP menjadi acuan untuk perumusan tujuan pembelajaran. Pada saat merumuskan tujuan pembelajaran, pendidik dapat memproyeksikan aktivitas pembelajaran serta bentuk dan strategi asesmen yang akan dilakukan, sehingga tujuan pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan asesmen saling terkait.

Asesmen yang dilaksanakan dimanfaatkan sebagai umpan balik bagi peserta didik dan refleksi bagi pendidik untuk perbaikan pembelajaran yang berkelanjutan.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Kurikulum merdeka yang mulai diimplementasikan tahun 2022 akan terus dimatangkan pada tahun 2023 dan direncanakan diberlakuan secara nasional pada tahun 2024 mengusung ciri khas Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Dalam Kurikulum Merdeka, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila merupakan kegiatan pembelajaran berbasis projek yang yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dalam berbagai aktivitas berbasis projek sebagai unit pembelajaran terintegrasi sehingga tidak ada lagi sekat antar-mata pelajaran.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila mengambil alokasi waktu 20-30% (dua puluh sampai dengan tiga puluh persen) dari total alokasi jam pelajaran selama 1 (satu) tahun. Untuk pelaksanaan projek pemerintah menetapkan tema-tema utama yang dapat dijabarkan dalam topik yang spesifik oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah serta karakteristik peserta didik.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengaplikasikan pengetahuan sebagai proses penguatan karakter, sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya. Pembelajaran dalam projek perlu dirancang dengan baik agar alokasi waktu dapat memberikan manfaat untuk pengembangan kompetensi dan karakter peserta didik.

Pada PAUD, kegiatan projek dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan harian. Pada SD, SMP, SMA dan SLB kegiatan projek dilaksanakan sebagai kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dibandingkan pembelajaran reguler.

Perangkat ajar dalam Kurikulum Merdeka merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh guru dan pendidik lainnya dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan capaian pembelajaran. Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, video pembelajaran, serta bentuk lainnya.

Pendidik dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai sumber dalam 1 (satu) tahun ajaran. Pemerintah menyediakan beragam perangkat ajar untuk membantu pendidik yang membutuhkan referensi atau inspirasi dalam pengajaran.

Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik. Contoh perangkat ajar yang disediakan oleh Pemerintah, yaitu:

1. Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Modul projek merupakan sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Modul projek dikembangkan berdasarkan tema, topik, dimensi, elemen dan sub elemen profil pelajar Pancasila yang dipilih. Satuan pendidikan dapat menyusun, membuat, memilih, dan memodifikasi modul ajar sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik.

2. Modul Ajar

Modul ajar merupakan sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada pembelajaran intrakurikuler. Modul ajar sebagai implementasi dari alur tujuan pembelajaran yang dikembangkan dari capaian pembelajaran.

Modul ajar dikembangkan berdasarkan alur dan tujuan pembelajaran. Satuan pendidikan dapat menyusun, membuat, memilih, dan memodifikasi modul ajar sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik. Ketentuan lebih lanjut mengenai alur dan tujuan pembelajaran, serta pengembangan modul ajar diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

3. Buku Teks

Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya. Dalam konteks pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku panduan guru. Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta didik, sedangkan buku panduan guru merupakan panduan atau acuan bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran berdasarkan buku siswa tersebut.

Berdasarkan kebutuhan dan karakteristik mata pelajaran, beberapa mata pelajaran hanya terdapat buku panduan guru, antara lain PPKn pada SD, Seni dan Prakarya, dan PJOK. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan bahwa pemerolehan naskah buku dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran.

Saat ini, penyiapan buku teks pelajaran oleh Kemendikbudristek yang bersifat global dan universal, seperti Bahasa Inggris, Matematika, PJOK, Kimia, Fisika, dan Biologi, dilakukan melalui mekanisme penerjemahan atau penyaduran.

Sedangkan penyiapan buku teks pelajaran yang bernuansa identitas ke-Indonesiaan, seperti Bahasa Indonesia, Sains Dasar, PPKn, Pendidikan Agama, Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sejenisnya, dilakukan melalui mekanisme penulisan buku.

Buku teks utama yang fleksibel dan kontekstual dapat berbentuk cetak dan digital, serta dapat disajikan dalam bentuk modular. Buku teks utama diimplementasikan secara terbatas di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Judul buku teks utama yang digunakan di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

Dalam Kurikulum Merdeka terdapat istilah Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan. Kurikulum operasional yang digunakan di satuan pendidikan untuk pembelajaran dikembangkan dan dikelola oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kurikulum yang dikembangkan menunjukkan kesesuaian dengan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum operasional, satuan pendidikan sebaiknya melibatkan komite sekolah dan masyarakat. Kurikulum operasional satuan pendidikan disahkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Demikian informasi “Kurikulum Prototipe 2022 SD SMP SMA dan SMK”

Baca Juga : Info Perangkat Pembelajaran — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Kurikulum Prototipe 2022 SD SMP SMA dan SMK” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar