Lulusan PPG Harus Melamar Sesuai Domisili di Seleksi PPPK Guru 2021

Photo of author

By Putu Atmaka

Lulusan PPG Harus Melamar Sesuai Domisili di Seleksi PPPK Guru 2021

InfoASN.id – Lulusan PPG Harus Melamar Sesuai Domisili di Seleksi PPPK Guru 2021

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin menjadi peserta Seleksi PPPK Guru 2021 pada instansi daerah harus melamar di instansi sesuai domisilinya. Kesesuaian lamaran dengan domisili akan dicek melalui NIK pelamar.

Hal ini disampaikan Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB.

Ari mengatakan, pada pembukaan pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021 nanti, seluruh peserta membuat akun di SSCASN untuk dapat melakukan pendaftaran dan seleksi. Adapun lulusan PPG dapat mengikuti Seleksi Kompetensi II dan III.

Karena itu, lulusan PPG baru dapat memilih formasi sesuai domisili sebelum pembukaan Seleksi Kompentesi II.

“Hanya peserta THK-II dan Guru non-ASN yang dapat memilih formasi atau kebutuhan saat pembuatan akun di SSCASN sebelum Seleksi Kompetensi I,” kata Ari.

Ari mengatakan, lulusan PPG akan mengikuti Seleksi Kompetensi II bersama peserta dari golongan guru swasta dan peserta Seleksi Kompetensi I yang tidak lulus.

Ia menambahkan, adapun guru swasta, THK-II, dan guru non-ASN atau guru honorer tidak dapat melamar di instansi lain. Sementara itu, lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai domisilinya.

“Peserta 1, 2, dan 3 (THK-II, guru non-ASN, dan guru swasta) tidak dapat melamar di instansi lain, masih satu kewenangan. Hanya nomor 4 (lulusan PPG), melamar di instansi sesuai domisilinya. Nanti akan dicek sesuai dengan NIK-nya yang bersangkutan harus sesuai dengan domisilinya,” kata Ari.

Baca Juga :  Informasi Terbaru Kemenag soal Formasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Guru Agama

Ia mengatakan, sementara itu pada Seleksi Kompetensi III, seluruh peserta bisa memilih formasi secara nasional sesuai sertifikat pendidikan atau kualifikasi yang bersangkutan. Seleksi Kompetensi III dibuka secara nasional untuk peserta Seleksi Kompetensi II yang belum lulus.

“Jadi dari kabupaten A bisa ke kabupaten B atau provinsi C dan seterusnya. Lalu yang tadinya di SMP bisa memilih (formasi di) SMA, SMA bisa memilih ke SMP, dan seterusnya sesuai serdik dan kualifikasi yang bersangkutan,” kata Ari.

Ari menuturkan, setelah Seleksi Kompetensi III usai, formasi yang masih kosong akan diisi melalui mekanisme tanpa seleksi. Adapun penempatan peserta pada formasi yang kosong pada Seleksi PPPK Guru 2021 didasarkan pada nilai peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga :  Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022

“Formasi-formasi yang kosong akan kita penuhi dengan mekanisme yang secara otomatis, jadi tidak melalui seleksi lagi. Jadi mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau berperingkat terbaik. Peserta yang memenuhi ketentuan tersebut akan ditempatkan sesuai dengan jabatan. Metode penentuan bentuk satuan pendidikan dan instansi yang dilamar akan ditentukan Kemendikbudristek,” kata Ari.

Demikian informasi “Lulusan PPG Harus Melamar Sesuai Domisili di Seleksi PPPK Guru 2021″

Baca Juga : Info PPPK Lainnya — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Lulusan PPG Harus Melamar Sesuai Domisili di Seleksi PPPK Guru 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar