INFO PENDIDIKAN – Menpan RB Wajibkan PNS Lapor SPT Tahunan, Berikut Dokumennya
Sobat Pendidikan, Menteri PANRB memberikan informasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima bukti potong dari instansi di tempat kerjanya untuk dapat segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
Bukti surat pemberitahuan ini dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negera (LHKAN).
Hal itu juga telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. SE tersebut menyampaikan bahwa LHKAN merupakan kewajiban yang harus dapat disampaikan oleh setiap aparatur negara baik itu berupa LHKPN maupun SPT tahunan.
Lewat surat edaran tersebut, pelaporan harta kekayaan dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mendukung pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti yang telah diketahui selama ini pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dengan jabatan tersebut, dan juga Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN.
Selain itu, para Aparatur Sipil Negara juga harus melaporkan SPT tahunan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Pelaporan SPT tahunan ini sudah bisa untuk dilakukan oleh wajib pajak, termasuk juga dalam hal ini PNS mulai tanggal 1 Januari 2023.
Sementara itu untuk wajib pajak orang pribadi tenggat waktunya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, dan untuk pajak korporasi atau badan mempunyai tenggat waktu sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengingatkan bahwa terdapat beberapa dokumen yang perlu untuk dipersiapkan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memenuhi kewajiban pajak yaitu sebagai berikut:
- Bukti potong 1721-A2 dalam bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas tunjangan dan gaji yang telah diterima secara rutin oleh Polri, TNI, PNS dan pensiunan
- Bukti pemotongan pajak lain, bukti ini diperlukan jika dalam rentang waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor
- Sertifikat properti, buku tabungan, BPKB sampi dengan surat utang
- Dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga
DJP dalam media sosialnya juga menuliskan untuk seluruh wajib pajak harus dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan, termasuk dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah dokumen juga diperlukan untuk dapat dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak.
Kemudian yaitu bukti pemotongan pajak lain jika pada rentang waktu satu tahun telah memperoleh penghasilan lain dari kantor. Dokumen lain yang berisikan tentang data pendukung dalam pengisian SPT tahunan juga perlu untuk dipersiapkan seperti BPKB, sertifikat properti dan surat tabungan.
Hal itu seperti yang dituliskan oleh DJP yang menuliskan untuk mempersiapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dapat digunakan untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.
Selanjutnya untuk para PNS yang dokumennya sudah lengkap Ditjen Pajak menghimbau untuk dapat segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing pada laman resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id.
Untuk masyarakat yang telat melapor SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, denda ini diberlakukan dengan tujuan supaya wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.
Adapun jumlah besaran nilai denda yang akan diberikan untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yaitu Rp100.000. Sedangkan, denda untuk wajib pajak korporasi dan badan yaitu senilai Rp1 juta.
Demikian informasi “Menpan RB Wajibkan PNS Lapor SPT Tahunan, Berikut Dokumennya”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Menpan RB Wajibkan PNS Lapor SPT Tahunan, Berikut Dokumennya” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.