Info Pendidikan Terbaru TIPS NIK dan NISN Pada Dapodik Wajib Terisi Agar Siswa Tetap menerima PIP 2021

NIK dan NISN Pada Dapodik Wajib Terisi Agar Siswa Tetap menerima PIP 2021

NIK dan NISN Pada Dapodik Wajib Terisi Agar Siswa Tetap menerima PIP

InfoASN.id – NIK dan NISN Pada Dapodik Wajib Terisi Agar Siswa Tetap menerima PIP 2021

Sobat pendidikan, pada postingan kali ini ada dua syarat mutlak sebagai Penerima PIP adalah Variabel NIK / Nomor Induk Kependudukan dan NISN / Nomor Induk Siswa Nasional wajib di isi dengan benar di Aplikasi Dapodik.

Hal ini di jelaskan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Puslapdik Kemendikbud Nomor 0641/J5/DM.00.03/2021 perihal Pemberitahuan yang di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota se-Indonesia.

Permendikbud Nomor 46 tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan bahwa salah satu tugas dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan adalah melaksanakan penetapan dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Satuan Pendidikan :

  • Sekolah Dasar (SD)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Sekolah Luar Biasa (SLB)
  • Paket A, B, dan C.

Untuk mensukseskan hal tersebut, peran Kepala Satuan Pendidikan dan Operator Dapodik sangat berpengaruh terhadap hasil yang akan didapatkan. Dimana kolom variabel nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN) pada Aplikasi Dapodik Peserta Didik merupakan kolom variabel yang wajib terisi untuk dapat ditetapkan sebagai Penerima PIP.

Untuk lebih jelasnya berikut kutipan isi surat pemberitahuan yang berhubungan dengan data dapodik dan PIP Siswa.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan bahwa salah satu tugas dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan adalah melaksanakan penetapan dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan informasi dan menginstruksikan kepada kepala sekolah dan kepala lembaga di wilayah kerja Saudara bahwa kolom variabel nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN) pada Dapodik peserta didik merupakan kolom variabel yang wajib terisi untuk dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.

Demikian informasi “NIK dan NISN Pada Dapodik Wajib Terisi Agar Siswa Tetap menerima PIP”

Baca Juga : Tips Lainnya — DISINI

Download NIK dan NISN Pada Dapodik Wajib Terisi Agar Siswa Tetap menerima PIP.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “NIK dan NISN Pada Dapodik Wajib Terisi Agar Siswa Tetap menerima PIP” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *