INFO PENDIDIKAN – Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada Aplikasi Dapodik 2022
Sobat Pendidikan, Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik. Informasi terbaru ini ditujukan kepada, Yth. Bapak/Ibu, Kepala Dinas Pendidikan, rovinsi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas, Kepala Satuan Pendidikan, di seluruh Indonesia.
Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik
Salam sejahtera bagi kita semua, Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Kepala sekolah atau PLT Kepala Sekolah yang dinyatakan valid secara
pendataan Dapodik, yaitu:
- Mengisi tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah dengan benar;
- Mengisi jenis PTK yang sesuai (jenis PTK Kepala Sekolah untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, dan jenis PTK selain Kepala sekolah untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah);
- Mengisi penugasan sekolah induk untuk tugas tambahan Kepala Sekolah dan sekolah non-induk untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah.
Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:
1. Jika PTK berstatus sekolah induk:
a. Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
b. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
c. Tekan tombol ubah;
d. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
e. Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
f. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
g. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
h. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
2. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
a. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
b. Tekan tombol ubah;
c. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
d. Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
e. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
f. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
g. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
Demikian informasi “Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada Aplikasi Dapodik 2022″
Baca Juga : Info Dapodik — DISINI
Selengkapnya, Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada Aplikasi Dapodik 2022 dapat di unduh di bawah ini :
Download File Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada Aplikasi Dapodik 2022
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada Aplikasi Dapodik 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.