Info Pendidikan Terbaru KARIR GURU Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Kosong

Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Kosong

Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Koson

INFO PENDIDIKAN – Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Kosong

Sobat Pendidikan, seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru setelah seleksi administrasi selanjutnya adalah seleksi kompetensi teknis. Yang mana terdapat passing grade atau nilai ambang batasnya.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apabila masih terdapat formasi tersedia, apakah pelamar umum yang  tidak lulus passing grade akan bisa mendapatkan penempatan?

Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi berikut ini selengkapnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa peserta seleksi PPPK guru 2023 ini terdiri dari 4 kategori, yaitu:

Prioritas 1 (P1)

Peserta kategori P1 merupakan Pelamar prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi NIlai Ambang Batas.

Baca Juga :  Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Prioritas 2 (P2)

Peserta kategori P2 merupakan Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi Dapodiknya dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.

Prioritas 3 (P3)

Peserta kategori P3 merupakan Berjenis PTK Guru, Induk pada sekolah negeri dan Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran.

Prioritas 4 (P4/ Umum)

Kategori p4 merupakan guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru BPNS pada satuan pendidikan swasta.

Dan Pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga :  Keputusan MENPAN RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021

Bagi P1 tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi teknis, hanya tinggal menunggu penempatan saja.

Namun bagi peserta kategori P2, P3, dan P4 atau pelamar umum harus mengikuti seleksi kompetensi teknis terlebih dahulu.

Dan apabila daerah menghendaki juga akan diadakannya seleksi kompetensi tambahan.

Baru kemudian peserta yang dinyatakan lulus passing grade dengan pemeringkatan terbaik akan mendapatkan penempatan baik di sekolah induk maupun di sekolah lain.

Tentu penempatan ini juga diurutkan dari P1, kemudian P2, P3 dan terakhir untuk P4 atau peserta umum.

Apabila ternyata jumlah formasi yang tersedia melebihi dari jumlah pelamar, apakah ada kemungkinan pelamar umum yang tidak lulus passing grade bisa mendapatkan penempatan?

Misalnya saja terdapat 20 formasi. Peserta P1 dan P2 serta P3 telah mengisi formasi tersebut. Dan tinggal 7 formasi, tetapi jumlah pelamar umum hanya 5 peserta. Namun, terdapat 2 peserta yang tidak lulus passing grade.

Baca Juga :  Tes PPPK Guru Tahap 3, Berikut Informasinya

Maka yang terjadi adalah 3 peserta yang lulus passing grade akan mendapatkan penempatan, dan 2 peserta yang tidak lulus passing grade tidak akan mendapatkan penempatan atau dinyatakan gagal.

Karena syarat utama penempatan adalah lulus nilai ambang batas atau lulus passing grade, dan mendapatkan pemeringkatan terbaik.

Demikian informasi “Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Kosong”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Kosong” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *