Pembagian Waktu Pendaftaran PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3, P4

Photo of author

By Putu Atmaka

Pembagian Waktu Pendaftaran PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3, P4

INFO PENDIDIKAN – Pembagian Waktu Pendaftaran PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3, P4

Sobat Pendidikan, Pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 sudah mulai dapat dimulai melalui akun SSCASN, namun sebelum mulai pendaftaran, ternyata terdapat pembagian waktu pendaftaran PPPK guru tahun 2023 untuk tiap tiap kategorinya.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai informasi ini, simak artikel ini hingga akhir.

Sebagaimana kita tahu bahwa pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 ini terbagi menjadi 4 kategori peserta, yaitu P1, P2, P3 dan P4.

Yang mana ketentuan Persyaratan Pelamar sebagai berikut:

  • P1 adalah pelamar yang telah memiliki nilai passing grade di tahun 2021 yang berusia belum 60 tahun di tahun 2023
  • P2 adalah:
    • Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi Dapodiknya
    • Pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapoduk dan melamar pada instansi ssuai pilihannya.
  • P3 adalah guru bukan PNS
    • Berjenis PTK Guru
    • Induk pada sekolah negeri
    • Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran
  • P4 adalah PPG Pra Jabatan yang belum menjadi Guru
    • P4 adalah guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru BPNS pada satuan pendidikan swasta.
Baca Juga :  Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahun 2022

Setelah Anda mengetahui masuk kategori pelamar yang mana, kemudian anda akan mengetahui pembagian waktu pendaftaran PPPK guru tahun 2023 ini.

Time Line Pengadaan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023

1. Pendaftaran

Waktu pendaftaran di bagi berdasarkan kategori peserta yang mana terdiri dari:

  • 15 hari pertama jadwal pendaftaran, diperuntukan bagi: Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3
  • 5 hari terakhir jadwal pendaftaran diperuntukan bagi Prioritas 4 :PPG, Non ASN, (Swasta dan Negeri kurang dari 3 Tahun)

2. Sanggah seleksi administrasi, Hasil Sanggah

Baca Juga :  4 Poin Penting Pernyataan Mas Nadiem soal PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu

3. Seleksi Kompetensi

4. Seleksi kompetensi menggunakan CAT, yang terdiri dari:

  • Teknis
  • Manajerial
  • Sosial
  • Kultural
  • Wawancara

5. Seleksi Tambahan

6. Pengolahan nilai

7. Pengumuman

8. Isi DRH, usulan Penetapan NI- PPPK

Pembagian waktu pendaftaran ini dikarenakan penyediaan formasi. Kemudian yang tidak kalah penting juga yaitu mengenai teknis formasi yang tersedia untuk penetapan penempatan guru PPPK, informasi ini diperoleh dari linimasa PPPK Guru 2023 yang mana terdiri dari 2 kondisi yaitu:

Kondisi 1 : instansi hanya membuka formasi kurang dari/ sama dengan jumlah P1

Maka yang terjadi adalah,

Pelamar : P2, P3, dan P4 tidak dapat mendaftar

Formasi : Jika P1 yang mendaftar kurang dari jumlah formasi maka menjadi sisa formasi

Baca Juga :  Pengumunan DIRJEN GTK Tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Dan Jadwal Masa Sanggah

Kondisi 2 : Instansi membuka formasi lebih dari P1

Maka yang terjadi adalah,

Pelamar : Formasi P1 sudah dipisahkan dan mengikuti poin sebelumnya dan linimasa pendaftaran dibagi menjadi 2 sesi. Pertama p2 p3 untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu melamar. Jika formasi masih tersedia sesi berikutnya diberikan kesempatan untuk P4,

Formasi: Jika P2 dan P3 yang mendaftar kurang dari jumlah formasi. Maka sisa formasi menjadi bertambah dormasi yang dapat dilamar oleh P4.

Demikian informasi “Pembagian Waktu Pendaftaran PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3, P4”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Pembagian Waktu Pendaftaran PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3, P4” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

https://naikpangkat.com/

Tinggalkan komentar