Info Pendidikan Terbaru KARIR GURU Pembinaan Karir Guru dan Pengembangan Profesi

Pembinaan Karir Guru dan Pengembangan Profesi

Pembinaan Karir Guru dan Pengembangan Profesi

InfoASN.id – Pembinaan Karir Guru dan Pengembangan Profesi

Telah lama berkembang kesadaran publik bahwa tidak ada guru, tidak ada pendidikan formal. Telah muncul pula kesadaran bahwa tidak ada pendidikan yang bermutu, tanpa kehadiran guru yang profesional dengan jumlah yang mencukupi. Selama menjalankan tugas-tugas profesional, guru dituntut melakukan profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya. Diperlukan upaya yang terus-menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan IPTEK. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapatdilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain.

Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan/atau olah raga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensi-kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional mereka. Pengembangan profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru. Menurut PP No. 74 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatanfungsional.

Kebutuhan guru akan program pembinaan dan pengembangan profesi dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu pemahaman tengtang konteks pembelajaran, penguatan penguasaan materi, pengembangan metode mengajar, inovasi pembelajaran, dan pengalaman tentang teori-teori terkini. Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi dapat dilakukan oleh institusi pemerintah, lembaga pelatihan (training provider) nonpemerintah, penyelenggara, atau satuan pendidikan. Ditingkat satuan pendidikan, program ini dapat dilakukan oleh guru pembina, guru inti, coordinator guru kelas, dan sejenisnya yang ditunjuk dari guru terbaik dan ditugasi oleh kepala sekolah. Pembinan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Sebagai bagian dari pengembangan karir, kenaikan pangkat merupakan hak guru. Kenaikan pengkat ini dilakukan melalui dua jalur. Pertama, kenaikan pangkat dengan sistem pengumpulan angka kredit. Kedua, kenaikan pangkat karena prestasi kerja atau dedikasi yang luar biasa.

Pembinaan dan pengembangan profesi guru kejuruan

Pembinaan dan pengembangan profesi guru kejuruan dapat dilakukan dengan beberapa cara:

Pembinaan Guru Kejuruan Melalui supervisi

Menurut Bafadal (1992: 2) dalam Arif Rahman (2009) supervisi pengajaran adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses belajar mengajar demi pencapaian tujuan pengajaran.

Hariwung (1989: 133-134) dalam Arif Rahman (2009) mengetengahkan konsep supervisi yang dibedakan atas supervisi I dan supervisi II. Supervisi I memiliki asumsi-asumsi dasar bahwa dunia persekolahan adalah terstruktur dan dihubungkan secara ketat. Supervisi II, sebaliknya didasarkan pada pandangan tentang pengajaran dan persekolahan yang benar-benar berbeda. Melalui supervisi pengajaran diharapkan mutu pengajaran yang dilakukan oleh guru semakin meningkat. Mengembangkan kemampuan dalam konteks ini tidak hanya ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen, kemauan dan motivasi guru.

Pembinaan Guru Kejuruan Melalui Pelatihan

Fungsi pelatihan dalam organisasi adalah sebagai segala kegiatan yang dirancang untuk memperbaiki kinerja personil dalam suatu pekerjaan di mana personil itu sedang atau akan diangkat menjabat pekerjaan tertentu. Pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan SDM termasuk pengembangan profesi dan kinerja tenaga kependidikan sangat penting dikelola dengan baik. Mangkuprawira (2002: 139-140) dalam Arif Rahman (2009) memberikan tiga tahapan besar dalam pengelolaan program pelatihan yaitu tahap asesmen, tahap pelatihan dan tahap evaluasi. Dalam tahap asesmen dilakukan analisis kebutuhan pelatihan dari organisasi, pekerjaan, dan kebutuhan individu. Dalam tahap pelatihan dilakukan kegiatan merancang dan menyeleksi prosedur pelatihan, serta pelaksanaan pelatihan. Tahap terakhir adalah tahap evaluasi, pada tahap ini dilakukan pengukuran hasil pelatihan dan membandingkan hasilnya dengan kriteria.

Pembinaan Guru Kejuruan Melalui Pendidikan Lanjutan

Pembinaan kemampuan profesional guru melalui pendidikan lanjut adalah bentuk pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada guru untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih inggi. Pendidikan lanjutan ini dapat dilakukan atas insiatif sendiri dengan ijin dari atasan atau dapat juga melalui tugas belajar dariatasan. Adapun tujuan pendidikan lanjutan menurut Bafadal (2003: 56-57) dalam Arif Rahman (2009) adalah untuk:

  1. Meningkatkan kualifikasi formal guru sehingga sesuai dengan peraturan kepegawaian yang diberlakukan secara nasional maupun yayasan yang menaunginya.
  2. Meningkatkan kemampuan akademik sehingga ada peningkatan profesionalnya dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  3. Menumbuh kembangkan motivasi para pegawai khususnya guru dalam rangka meningkatkan kinerjanya.

Dalam kaitannnya dengan guru SMK pendidikan lanjutan dikhususkan untuk sekolah vokasi sehingga dapat memperdalam ketrampilan dan mengupdate pengetahuan terhadap perkembangan pengetahuan dan teknologi.

Model pembinaan kemampuan profesional guru sekolah menengah kejuruan sebagai upaya meningkatkan mutu pembelajaran berbasis kompetensi yang diorientasikan sesuai dengan tuntutan kompetensi guru SMK profesional yang mampu mendidik melatih siswa sebagai calon tenaga kerja yang dapat bersaing di pasar kerja, yaitu pembinaan profesional guru SMK yang memenuhi kriteria standar kompetensi guru SMK. Pembinaan dilakukan secara berkelanjutan dan secara terus menerus program-program pembinaannya diperbaharui seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia usaha/industri maupun di dunia pendidikan.

Modal dasar untuk dapat memberikan pembinaan kemampuan profesional kepada guru-guru sekolah menengah kejuruan khususnya bidang produktif antara lain:

  1. Manajemen berbasis sekolah yang telah diterapkan di SMK,
  2. telah terbentuknya wadah-wadah K3S SMK dan MGMD untuk masing-masing bidang diklat,
  3. perangkat pembina dan program pembinaan untuk SMK di Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten,
  4. keterlibatan LPTK dalam program pembinaan guru SMK di Kota/ Kabupaten,
  5. terjalinnya kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri serta organisasi profesi.

Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru Kejuruan

Pembinan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

  1. Penugasan

Guru terdiri dari tiga jenis, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru melakukan kegiatan pokok yang mencakup: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru

  1. Promosi

Kegiatan pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru.

Peraturan Pemerintah No. 74 tentang Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.

  1. Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan Permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas:

  • Pendidikan,
  • pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
  • pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai butir-butir tujuan pendidikan tersebut perlu didahului oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi belajar siswa hendaknya dapat berpengaruh positif bagi diri siswa, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

Diundangkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka semakin kuatlah alasan pemerintah dalam melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lembaga pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Keterlibatan masyarakat tersebut mencakup beberapa aspek dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (UU No. 20 Th. 2003, pasal 8), termasuk berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan serta wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Profesionalisme Guru

Guru sebagai komponen penting dalam sistem pendidikan diharapkan mampu menjadi fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses belajar siswa. Oleh karena itu guru dituntut untuk dapat mempunyai kompetensi dalam dunia pendidikan. Dalam rangka pelaksanaan kurikulum, perlu adanya metode pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing guru. Dengan demikian proses belajar mengajar akan berjalan seiring dengan pengembangan aspek-aspek belajar siswa yang meliputi aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor.

Untuk mewujudkan niat baik yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut perlu adanya komitmen dari berbagai pihak, terutama pemerintah dalam mengakomodasikan keinginan para guru dalam pengembangan karier sesuai dengan Pasal 40 ayat (1).c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26 tahun 1989, tentang penetapan jabatan guru sebagai jabatan fungsional membuka peluang bagi semua guru dalam meniti kariernya melalui jenjang kepangkatan yang didasarkan atas angka kredit yang telah diperoleh dan dikumpulkannya. Sehingga memungkinkan guru untuk menduduki pangkat tertinggi dalam lingkungan pegawai negeri sipil (PNS).Oleh karena itu , kemampuan dan kreativitas guru merupakan unsur atau aspek yang sangat diperlukan. Itu berarti faktor internal guru perlu ditumbuhkembangkan. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah kecakapan, kemampuan, motivasi , sikap, persepsi inovatif, kemampuan mengadopsi peraturan yang berlaku, termasuk usia dan masa kerja. Sedangkan faktor eksternal yang perlu diperhatikan para guru adalah bobot dan banyaknya beban mengajar guru untuk sekolah tertentu.

Sebelum tahun 1960-an jabatan guru demikian terpandang. Untuk menarik minat para pemuda, pemerintah memberikan ikatan dinas bagi mereka yang berkeinginan menjadi guru, sehingga banyak yang tertarik untuk memasuki LPTK. Namun demikian hal itu bukanlah daya tarik yang menggiurkan, karena kebijakan pemerintah itu tidak didukung kebijakan pemerintah memberikan insentif dan fasilitas bagi guru. Padahal peluang kerja lain yang lebih menjanjikan sangat terbuka lebar. Dampaknya banyak guru yang penguasaan terhadap mata pelajaran yang diampunya rendah karena mereka yang memasuki lembaga pendidikan guru pada umumnya bukan mereka yang memilih jabatan guru sebagai pilihan yang pertama, tetapi banyak dari mereka yang memasuki pendidikan guru dikarenakan takut tidak diterima di perguruan tinggi lainnya.

Menurut UNESCO, bahwa guru sebagai agen pembawa perubahan yang mampu mendorong pemahaman dan toleransi diharapkan tidak hanya mampu mencerdaskan peserta didik tetapi juga harus mampu mengembangkan kepribadian yang utuh, berakhlak dan berkarakter. Untuk itu dibutuhkan suatu proses pendidikan guru yang secara professional dapat dipertanggungjawabkan. Guru merupakan pekerjaan profesi. Dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan kemampuan teknis yang diperoleh melalui pendidikan dan atau latihan, berupa perbuatan yang rasional dan memiliki spesifikasi tertentu dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk menjadi guru yang baik maka dituntut adanya sejumlah kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu :

1. Menguasai landasan-landasan kependidikan

2. Penguasaan bahan/materi pelajaran

3. Kemampuan mengolah program kegiatan belajar mengajar

4. Kemampuan mengelola kelas

5. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar

6. Kemampuan menggunakan media dan sumber belajar

7. Kemampuan menilai hasil belajar/prestasi siswa

8. Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan

9. Kemampuan memahami prinsip dan menafsirkan hasil penelitian untuk keperluan pengajaran

10. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah

Sosok guru yang mampu mengemban tugas yang disebutkan di atas sebenarnya sudah diberikan moto oleh Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara, ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Untuk dapat melaksanakan fungsi pertama, berarti guru haruslah berkepribadian yang utuh dengan kemampuan akademik dan profesional yang andal. Untuk dapat melaksanakan fungsi kedua dibutuhkan guru yang memahami dan menyayangi peserta didik. Sedangkan untuk dapat melaksanakan fungsi yang ketiga, guru harus terus memantau terus proses belajar peserta didik dan mendorong semangat belajar peserta didiknya. Akan tetapi sejauh ini moto tersebut seakan tidak bermakna karena tidak adanya pelaksanaan di lapangan.

Jadi untuk menyiapkan tenaga pendidik tidak hanya diperlukan suatu proses pendidikan akademik yang handal akan tetapi juga diperlukan suatu proses pendidikan yang mampu mengembangkan kepribadian dan karakter seorang pendidik. Oleh karena itu infrastruktur lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) haruslah dilengkapi dengan asrama mahasiswa dan laboratorium kependidikan (sekolah model) dan lain-lain. Sangat disayangkan bahwa UNY (dh. IKIP Yogyakarta) yang sebelum tahun 1980-an mempunyai sekolah laboratorium dari sekolah dasar hingga lanjutan atas malah justru pengelolaannya diserahkan ke kementerian pusat (dh. Depdikbud).

Proses penempatan guru yang tidak terarah, tidak adil dan tidak proporsional akan berpengaruh negatif terhadap guru dalam mengembangkan kemampuan dan pengabdiaan profesional kependidikannya. Selain itu juga menyurutkan niat generasi muda untuk memasuki profesi keguruan. Kenyataan yang dihadapi banyak guru yang berada di daerah terpencil tidak memiliki masa depan, baik bagi pengembangan karirnya maupun kesehatan rohani dan jasmaninya. Dihapuskannya program rotasi semakin menjadikan ciut semangat guru untuk meningkatkan profesionalismenya, karena dalam benaknya sudah merasa bahwa sampai pensiun dia tetap berada di sekolah tersebut.

Rasio jumlah guru terhadap jumlah peserta didik semakin tidak seimbang. Adanya sekolah yang kelebihan guru, namun di sisi lain masih banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru ini terpaksa mengangkat guru honorer/guru tidak tetap (GTT) yang gajinya jauh di bawah upah minimum. Lebih celakanya jenis guru yang satu ini tidak mempunyai ikatan perjanjian hukum yang jelas sehingga sewaktu-waktu dapat diberhentikan karena ada droping guru negeri baru.

Di sisi lain kepala sekolah yang seharusnya merupakan atasan langsung dari si guru sibuk dengan proyek-proyek pembangunan fisik sekolah. Pembinaan yang dilakukan kepala sekolah kadang-kadang hanya dilakukan secara massal, misalnya pada saat rapat dinas. Padahal sudah sewajarnyalah jika ada guru yang bermasalah langsung dibina saat itu juga, sehingga permasalahannya tidak berlarut-larut dan mengimbas pada guru yang lain.

Dalam pelaksanaan manajemen pendidikan yang moderen, praktek guru mencari penghasilan tambahan dilarang, dan bagi pelanggarnya harus memilih untuk tetap bekerja sebagai guru atau meninggalkannya. Di negara yang mendudukkan pendidikan sebagai priortas utama, penghasilan guru demikian bersaing dengan profesi lain, sehingga larangan rangkap profesi dapat diterapkan. Oleh karena itu upaya apapun yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak akan dapat dicapai selama masalah jaminan kesejahteraan minimal seorang tenaga pengajar tidak dipenuhi.

Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank (1998: 20) disebutkan bahwa guru juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan). Struktur karier bagi guru pada pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan konvensional yang sudah ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan khusus tersebut dipusatkan pada pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya lebih dari pada sekedar tugas administrasi rutin.

Pengembangan Karier

Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah waktu, yang dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya (Sigit : 2003). Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun sejauh ini ternyata pengembangan karier bagi guru belum memperoleh porsi yang sesuai, karena dengan dicanangkannya otonomi daerah ternyata menimbulkan kebimbangan para birokrat daerah untuk memberikan kewenangan pengelolaan aspek-aspek pendidikan terhadap kaum guru. Hal ini dapat dimaklumi sebab dengan memberikan jabatan-jabatan tersebut menutup peluang bagi mereka (birokrat) untuk ‘berkuasa’.

Menurut Worldbank, terjadi kerancuan tentang pengembangan karier bagi guru. Selama ini pengembangan karier bagi guru diartikan sebagai pengalihan tugas-tugas guru yang tadinya sebagai pengajar berubah menjadi administrator (tenaga adminstrasi). Tentu saja hal tersebut berseberangan dengan tujuan semula. Oleh karena itu menurut tulisan tersebut pengembangan karier bagi guru diartikan dengan tambahan kewenangan bagi guru selain tugas pokoknya sebagai pengajar (pendidik). Jadi walaupun seorang guru mempunyai/naik jabatan menduduki jabatan struktural tertentu akan tetapi tugas pokoknya sebagai pengajar/pendidik tetap menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata lain seorang guru tidak serta merta menjadi birokrat dan meninggalkan profesi mengajar ketika ia naik jabatan.

Demikian informasi “Pembinaan Karir Guru dan Pengembangan Profesi”

Baca Juga : Karir Guru Lainnya — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Pembinaan Karir Guru dan Pengembangan Profesi” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *