INFO PENDIDIKAN – Penjamin Mutu Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19 Edisi Revisi
Pemantauan Pembelajaran
1. Pemantauan adalah proses pengumpulan data terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembelajaran untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Pemantauan bukan proses penghakiman atau penilaian terhadap satuan pendidikan tapi sebagai refleksi diri untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
2. Tujuan pemantauan adalah:
a. mengetahui tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan dan kelas/mata pelajaran;
b. mengetahui tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan dan kelas/mata pelajaran; dan
c. mendiskusikan dan menentukan dukungan yang dibutuhkan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 secara efektif.
3. Ada dua jenis pemantauan:
a. pemantauan secara internal dilakukan oleh kepala satuan pendidikandan,
b. pemantauan secara eksternal dilakukan oleh pengawas sekolah/ madrasah
4. Kriteria keberhasilan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi kepala satuan pendidikan adalah:
a. tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan;
b. tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran di masa pandemic COVID-19 di satuan pendidikan;
c. tingkat pelibatan guru dalam merencanakan, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan rencana tindak lanjut pengembangan pembelajaran di masa pandemi COVID-19;
d. tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan dan member umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran di masa pandemic COVID-19; dan
e. upaya refleksi dan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan dalam bentuk mengadopsi praktik pengelolaan pembelajaran dari Guru Belajar & Berbagi dan/ atau membagikan praktik pengelolaan ke Guru Belajar & Berbagi.
5. Kriteria keberhasilan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru
adalah:
a. tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada kelas;
b. tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan, memandu, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19;
c. tingkat pelibatan peserta didik dalam merencanakan, melaksanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19; dan
d. upaya refleksi dan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 kelas/mata pelajaran dalam bentuk mengadopsi praktik pengelolaan pembelajaran dari Guru Belajar & Berbagi dan/ atau membagikan praktik pengelolaan ke Guru Belajar & Berbagi.
6. Pemantauan dilakukan secara berkala sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah/madrasah. Hanya saja kriteria pemantauan harus disesuaikan berdasarkan panduan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
7. Kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah/madrasah dapat menggunakan dan menyesuaikan instrumen pemantauan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di bawah ini.
Demikian informasi “Penjamin Mutu Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19 Edisi Revisi”
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/
Baca Juga : Info PERANGKAT PEMBELAJARAN — DISINI
Selengkapnya, Paparan Serta Unduh PENJAMINAN MUTU PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 EDISI REVISI:
Download File PENJAMINAN MUTU PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 EDISI REVISI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Penjamin Mutu Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19 Edisi Revisi” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.