Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN

Photo of author

By Putu Atmaka

Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN

INFO PENDIDIKAN – Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN

Sobat Pendidikan, Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparaturl Sipil Negara (ASN) diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (3), dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 makaditerbitkan Peraturan BadanKepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara.

Satu Data Bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu Data adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan Data Induk.

Maksud dan Tujuan

Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Pengaturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data bidang Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan Badan ini meliputi :

  1. penyelenggara Satu Data;
  2. kolaborasi Satu Data;
  3. penyelengaraan Satu Data;
  4. hak akses;
  5. keamanan DAta;
  6. pemanfaatan DAta;
  7. pemantauan dan evaluasi; dan
  8. pendanaan.

Selengkapnya, Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN dapat di unduh di bawah ini :

Download Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN

Demikian informasi “Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Tinggalkan komentar