Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung layanan publik museum dan taman budaya dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu melakukan perubahan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, belum mengakomodir kebutuhan hukum tata kelola pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) |
Nomor | 2 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Permendikbud Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya |
Tanggal Ditetapkan | 27 Januari 2021 |
Tanggal Diundangkan | 04 Februari 2021 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BN.2021/NO.116, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.