Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020

Photo of author

By admin

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 302 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020

EntitasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JenisPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor26 Tahun 2020
Tahun2020
TentangPermendikbud Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Ditetapkan26 Desember 2020
Tanggal Diundangkan30 Juni 2020
Berlaku Tanggal
SumberBN.2020/NO.682, PERATURAN.GO.ID

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar