Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010

Photo of author

By admin

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2010
EntitasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JenisPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor3 Tahun 2010
Tahun2010
TentangPermendikbud Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010
Tanggal Ditetapkan29 Januari 2010
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal29 Januari 2010
Sumberjdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2010

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (341.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2010

Tinggalkan komentar