Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020

Photo of author

By admin

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk efisiensi dan efektivitas dukungan layanan peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi perlu penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/679/M.KT.01/2020 tanggal 19 Juni 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020

EntitasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JenisPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor34 Tahun 2020
Tahun2020
TentangPermendikbud Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Tanggal Ditetapkan21 Juli 2020
Tanggal Diundangkan24 Juli 2020
Berlaku Tanggal
SumberBN.2020/NO.830, PERATURAN.GO.ID

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2020

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar