Info Pendidikan Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahas Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas;
  2. bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia;
Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015

EntitasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JenisPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor50 Tahun 2015
Tahun2015
TentangPermendikbud Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahas Indonesia
Tanggal Ditetapkan26 November 2015
Tanggal Diundangkan30 November 2015
Berlaku Tanggal
SumberBN.2015/NO.1788, PERATURAN.GO.ID

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *