Info Pendidikan Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamainan Mutu Pendidikan Sebagai Institusi Induk Bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers Of Education Organization Regional Centre For Quality Improvement Of Teachers And Education Personnel In Lenguage

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2013
EntitasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JenisPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor57 Tahun 2013
Tahun2013
TentangPermendikbud Tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamainan Mutu Pendidikan Sebagai Institusi Induk Bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers Of Education Organization Regional Centre For Quality Improvement Of Teachers And Education Personnel In Lenguage
Tanggal Ditetapkan23 Mei 2013
Tanggal Diundangkan29 Mei 2013
Berlaku Tanggal
SumberBN.2013/NO.744, PERATURAN.GO.ID
Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *