Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020

Photo of author

By admin

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020

EntitasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JenisPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor7 Tahun 2020
Tahun2020
TentangPermendikbud Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Tanggal Ditetapkan24 Januari 2020
Tanggal Diundangkan28 Januari 2020
Berlaku Tanggal
SumberBN.2020/NO.51, PERATURAN.GO.ID

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar