Info Pendidikan Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia;
Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021

EntitasKenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
JenisPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-ristek)
Nomor18 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPermendikbud-ristek Tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia
Tanggal Ditetapkan26 Juli 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
SumberBerita Negara Tahun 2021 Nomor 858

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *