Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa guna mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional, perlu membentuk Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
- bahwa pembentukan, organisasi, dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/569/M.KT.01/2021;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021
Entitas | Kenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-ristek) |
Nomor | 27 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Permendikbud-ristek Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2021 Nomor 962 |
Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.