Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021

Photo of author

By admin

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penertiban dan standardisasi nama program studi pada perguruan tinggi, perlu mengatur penamaan program studi pada perguruan tinggi;
  2. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi belum memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi;
Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2021

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021

EntitasKenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
JenisPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-ristek)
Nomor32 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPermendikbud-ristek Tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi
Tanggal Ditetapkan15 September 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
SumberBerita Negara Tahun 2021 Nomor 1059

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar