Info Pendidikan Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi;
Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021

EntitasKenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
JenisPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-ristek)
Nomor38 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPermendikbud-ristek Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi
Tanggal Ditetapkan9 Desember 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
SumberBerita Negara Tahun 2021 Nomor 1362

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021

Download PDF (164.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemdikbud.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *