Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK

Photo of author

By Putu Atmaka

Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK

INFO PENDIDIKAN – Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK

Sobat Pendidikan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan Menteri PANRB tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK adalah sebagai berikut.

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
  5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218).
  6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753).
Baca Juga :  Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK adalah sebagai berikut.

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
  2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
  3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  5. Masa Kerja Golongan yang selanjutnya disingkat MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam 1 (satu) golongan sesuai dengan perjanjian kerja dengan pola perhitungan secara vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Ketentuan Khusus

Di dalam Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK dinyatakan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu)
tahun.

Baca Juga :  Sisa 212.392 Kursi Pada Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Syarat Kenaikan Gaji Berkala

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disampaikan bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut.

a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku
ketentuan sebagai berikut :

a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan

b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud. Penghitungan kenaikan gaji berkala tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lebih lanjut di dalam Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK dijelaskan bahwa PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji. Pemberian kenaikan gaji istimewa ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

Baca Juga :  Passing Grade PPPK Guru Bagi Pelamar Umum Tahun 2022

PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:

a. kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan; atau

b. kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat.

Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

a. nama;

b. nomor induk pegawai;

c. golongan/jabatan;

d. masa perjanjian kerja;

e. perpanjangan perjanjian kerja;

f. kedudukan unit kerja;

g. besaran gaji lama

h. besaran gaji baru;

i. masa kerja yang telah dijalani; dan

j. tanggal berlakunya gaji baru.

Contoh format Keputusan PyB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya, Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK dapat di unduh di bawah ini :

Download

Demikian informasi “Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Tinggalkan komentar