PERMENDIKBUD RISTEK Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Photo of author

By Putu Atmaka

PERMENDIKBUD RISTEK Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

INFO PENDIDIKAN – PERMENDIKBUD RISTEK Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Sobat Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan yang bernomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini secara tegas menggantikan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah hanya saja petunjuk teknis pelaksanaan pada Permendikbud ini masih tetap digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang di berlakukan dalan Permendibud Ristek Nomor 40 tahun 2021.

Perlu anda ketahui bahwa pada Permendikbudristek Nomor 6 tahun 2021 ini bahwa salah satu persyaratan bagi seorang guru untuk diangkat menjadi kepala sekolah jika guru tersebut memiliki sertifikat guru penggerak. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah mengikuti kegiatan serta dinyatakan lulus dalam pendidikan guru penggerak. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi rekan guru yang telah lulus pendidikan guru penggerak dimana mereka punya kesempatan menjadi kepala sekolah. Meskipun demikian, tentunya selain telah memiliki sertifikat guru penggerak, persyaratan lain yang disebutkan dalam Permendikbudristek ini juga perlu dipenuhi diantaranya adalah bersatus sebagai ASN (PNS dan P3K) dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, Golongan ruang III/b bagi PNS dan jenjang jabatan Guru Ahli Pertama bagi guru P3K. Berikut ini adalah beberapa persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dapat kami sebutkan berdasrkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021:

  • Guru memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  • Guru memiliki sertifikat pendidik
  • Guru memiliki sertifikat guru penggerak
  • Bagi guru PNS; memiliki pangkat paling rendah penata mudah tingkat 1, Golongan ruang III/b
  • Bagi guru P3K, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama
  • Guru memiliki hasil penilaian kinerja guru paling rendah dengan sebutan baik selama dua tahu terakhir pada setiap unsur penilaiannya
  • Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan, organisasi dan atau komunitas pendidikan
  • Sehat jasmani, rohani serta bebas NARKOBA
  • Guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat
  • Guru tidak sedang menjadi tersangka, terdakwah atau terpidana
  • Guru berusia paling tinggi 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai kepala sekolah

Demikian informasi “PERMENDIKBUD RISTEK Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah”

Baca Juga : Info News — DISINI

Selanjutnya, silahkan baca Peraturan Mendikbud atau PERMENDIKBUD RISTEK Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. tautan di bawah ini :

Download File PERMENDIKBUD RISTEK Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

 

 

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERMENDIKBUD RISTEK Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar