Petunjuk Dasboard Verifikasi Validasi Pesdik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan

Photo of author

By Putu Atmaka

Petunjuk Dasboard Verifikasi Validasi Pesdik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan

INFO PENDIDIKAN – Petunjuk Dasboard Verifikasi Validasi Pesdik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan

Sobat Pendidikan, Data Induk Peserta Didik Nasional, verifikasi dan validasi peserta didik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan dibuat dalam rangka bertujuan untuk memastikan peserta didik yang tercatat di Arsip dan berstatus tidak aktif merupakan peserta didik dengan kriteria :

1. lulus melanjutkan;

2. pindah sekolah;

3. melanjutkan ke luar negeri;

4. lulus tidak melanjutkan;

5. dikeluarkan;

6. mengundurkan diri;

7. putus sekolah;

8. hilang; atau

9. meninggal.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan perlunya Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Putus Sekolah (Drop Out-DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga :  Anda Terdeteksi Menggunakan Prefill Lama Dapodik 2022

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data.

8. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Data Induk Peserta Didik Nasional

Petunjuk Dasboard Verifikasi Validasi Pesdik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan

Data Induk Peserta Didik Nasional bersumber dari DAPODIK dan EMIS.

DAPODIK → data kemendikbud beserta data peserta didik sekolah KKP Kementerian Perindustrian, Kemnaker, Kementerian Pertanian, Kemenag Bimas

EMIS → data peserta didik madrasah (Pendis – Kemenag)

Selanjutnya dari kedua sumberdata tersebut, peserta didik yang tercatat tidak aktif berdasarkan rekam didik akan dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga :  Spesifikasi Laptop Untuk Instal Dapodik 2022 Terbaru (Perangkat Lunak & Keras)

1. Putus sekolah (DO – Drop Out), yaitu peserta didik tidak aktif yang terindikasi putus sekolah.

2. Lulus Tidak Melanjutkan, yaitu peserta didik dengan rekam didik tidak aktif dan terindikasi tidak melanjutkan dengan riwayat pendidikan terakhir di tingkat 6 atau 9.

Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tidak Aktif

Petunjuk Dasboard Verifikasi Validasi Pesdik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan

Secara umum, verifikasi dan validasi data peserta didik yang berstatus tidak aktif harus dilakukan oleh sekolah asal.

Khusus untuk peserta Didik yang melanjutkan atau pindah, sekolah asal harus memasukkan data sekolah tujuan, agar selanjutnya sekolah tujuan dapat melakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi VervalPD.

Hasil verfikasi dan validasi oleh sekolah asal akan merubah status peserta didik yang tidak aktif (tidak tercatat di Sekolah) menjadi aktif.

Alur Verifikasi dan Validasi Peserta Didik DO dan LTM

Petunjuk Dasboard Verifikasi Validasi Pesdik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan

Keterangan:

  1. Pusdatin memeriksa aktivasi peserta didik di Satuan Pendidikan ke Arsip Peserta Didik. Peserta Didik yang tidak aktif di Satuan Pendidikan akan masuk ke Daftar Peserta Didik DO dan LTM.
  2. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota bisa melihat daftar peserta didik terindikasi DO dan LTM agar bisa melakukan monitoring data DO dan LTM wilayahnya.
  3. Sekolah Asal melakukan verifikasi dan validasi DO dan LTM dengan memilih status verifikasi yang sesuai. Apabila melanjutkan atau mutasi, sekolah harus memasukkan NPSN sekolah tujuan.
  4. Sekolah Tujuan melakukan verifikasi dan validasi DO dan LTM dari sekolah asal pada
Baca Juga :  Cara Membuat Akun Login Siswa di Aplikasi Dapodik

Aplikasi VervalPD.

Demikian informasi “Petunjuk Dasboard Verifikasi Validasi Pesdik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan”

Baca Juga : Info Perangkat Pembelajaran — DISINI

Petunjuk Dasboard Verifikasi Validasi Pesdik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini :

Download File Petunjuk Dasboard Verifikasi Validasi Pesdik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Petunjuk Dasboard Verifikasi Validasi Pesdik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar