PPPK Mendapatkan THR, Rapelan Gaji, Serta Tambahan Tukin 50 Persen

Photo of author

By Putu Atmaka

PPPK Mendapatkan THR, Rapelan Gaji, Serta Tambahan Tukin 50 Persen

INFO PENDIDIKAN – PPPK Mendapatkan THR, Rapelan Gaji, Serta Tambahan Tukin 50 Persen

Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara,” ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual.

Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%.

“Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” papar Jokowi.

Presiden Joko Widodo memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara, akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Guru 2021: Serdik Linier Tak Wajib, Tapi Ada Kelebihannya

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN baik PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

THR dan Rapelan Gaji Bulanan PPPK

Pernyataan presiden itu disambut gembira para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk PPPK 2021, ini yang pertama mereka nikmati, sedangkan angkatan 2019 merupakan kedua kalinya. Seperti diutarakan Ahmad Saifudin, guru PPPK angkatan 2019.

Tahun ini dia merasa sebagai tahun sangat istimewa. Setelah dua tahun tidak boleh mudik, THR diirit karena tidak semuanya dapat dan komponen berkurang, kini berubah drastis.

“Alhamdulillah, bisa mudik, THR sudah mendekati normal. Bukan hanya gapok dan tunjangan melekat, tetapi ditambah tukin 50 persen,” kata Ahmad kepada seperti dikutip pada laman JPNN.com.

Kegembiraan juga dirasakan Muhammad Badrul Munir, guru PPPK angkatan 2021. Dia dan kawan-kawannya sangat bersyukur karena ini tahun penuh berkah.

Di bulan Ramadan, Badrul dan kawan-kawannya tidak hanya mendapatkan rapelan gaji sejak Februari, tetapi juga akan mendapatkan THR serta tambahan tukin.

Sementara itu, Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono hanya bisa bersabar. Walaupun sudah lulus dan lolos PPPK 2021, tetapi hak-haknya belum bisa diterima lantaran NIP dan SK belum di tangan.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Resmi Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

“Hanya bisa bilang selamat kepada kawan-kawan PPPK. Mudah-mudahan kami bisa segera menyusul,” ujarnya. Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih Heti Kustrianingsih malah merana. Mereka tidak bisa merasakan kebahagiaan rekan-rekannya karena belum tahu kapan diangkat menjadi PPPK.

Demikian informasi “PPPK Mendapatkan THR, Rapelan Gaji, Serta Tambahan Tukin 50 Persen”

Baca Juga : Info PPPK — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PPPK Mendapatkan THR, Rapelan Gaji, Serta Tambahan Tukin 50 Persen” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Satu pemikiran pada “PPPK Mendapatkan THR, Rapelan Gaji, Serta Tambahan Tukin 50 Persen”

Tinggalkan komentar