Sederet Alasan 100 CPNS Pilih Mundur Sebelum Bertempur

Photo of author

By Putu Atmaka

Sederet Alasan 100 CPNS Pilih Mundur Sebelum Bertempur

INFO PENDIDIKAN – Sederet Alasan 100 CPNS Pilih Mundur Sebelum Bertempur

Sobat Pendidikan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) dikabarkan ramai-ramai mengundurkan diri. Padahal mereka telah lolos seleksi CPNS dan akan ditetapkan sebagai abdi negara.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan ada sekitar 100 orang CPNS mengundurkan diri dari total 112.513 yang lolos seleksi dan memulai tahap penetapan.

Lho kok bisa? Apa alasannya? Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) SatyaPratama gaji dan penempatan yang tidak sesuai menjadi alasan utama banyak CPNS mengundurkan diri.

“Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga yang lokasi. Kebanyakan mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh.

Dalam data yang diberikan BKN, kasus CPNS mengundurkan diri paling banyak pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang.

Sisanya, ada 1-4 orang yang mengundurkan diri di berbagai instansi. Baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Satya Pratama menyatakan formasi yang ditinggalkan ini tidak akan bisa diisi kembali. Formasi itu baru bisa diisi bila instansi yang bersangkutan mengusulkan kembali seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Baik dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS.

Baca Juga :  Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka dan Update Info CPNS Terbaru

“Jadi kalau tidak terisi, maka kosong. Kalau mau diisi akan diusulkan kembali di seleksi CASN, khususnya CPNS, di kesempatan berikutnya,” ungkap Satya kepada detikcom, Jumat (27/5/2022).

Posisi ini tidak bisa digantikan karena dalam prosesnya CPNS yang mengundurkan diri ini pada dasarnya sudah ditetapkan, bahkan sudah disiapkan Nomor Identitas Kepegawaian (NIP).

“Masalahnya mereka ini mengundurkan diri setelah mereka ditetapkan sebagai yang lulus dan mau mendapatkan NIP,” kata Satya.

Satya bilang ada potensi posisi yang ditinggalkan oleh CPNS yang mengundurkan diri ini bisa digantikan pegawai PPPK. Hanya saja hal itu tergantung dari Analisa Jabatan dan Beban Kerja (Anjab dan ABK) masing-masing instansi.

“Kalau apakah bisa langsung diganti PPPK, itu tergantung dari Anjab dan ABK yang dibuat masing-masing instansi,” terang Satya.

Mengundurkan diri sebagai CPNS bukan tanpa risiko. Satya menyatakan sanksi tegas bakal berlaku bagi para CPNS yang mengundurkan diri saat mau ditetapkan.

Baca Juga :  Lowongan CPNS 2023 Cuma Dibuka untuk Pemerintah Pusat

Dia menjelaskan sanksi paling rendah dan paling umum adalah pelamar kena blacklist, alias tidak bisa lagi melamar pada semua jalur penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021.

Satya menyatakan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” ungkap Satya.

Nah Satya mengungkapkan berbagai instansi memberlakukan sederet sanksi tambahan. Banyak sekali sanksi tambahan itu berupa denda, mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 100 juta.

Misalnya, di Kementerian Luar Negeri, melalui Pengumuman Kemenlu no 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Hal ini berlaku juga di Kementerian PPN/Bappenas, melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 menyebutkan ada denda hingga Rp 35 juta bagi pelamar CPNS yang mengundurkan diri.

Baca Juga :  Download Jadwal Lanjutan Seleksi CPNS dan PPPK NonGuru Tahun 2021

Denda paling besar diterapkan Badan Intelijen Negara atau BIN. Melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan ada denda mulai dari Rp 25-100 juta bagi pelamar CPNS BIN yang mengundurkan diri. Kriterianya sebagai berikut:
a. Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Demikian informasi “Sederet Alasan 100 CPNS Pilih Mundur Sebelum Bertempur”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Sederet Alasan 100 CPNS Pilih Mundur Sebelum Bertempur” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

https://www.detik.com/

Tinggalkan komentar