Seleksi Administrasi PPG 2024, Cek Persyaratannya

Photo of author

By Putu Atmaka

Seleksi Administrasi PPG 2024, Cek Persyaratannya

INFO PENDIDIKAN – Seleksi Administrasi PPG 2024, Cek Persyaratannya

Sobat Pendidikan, Seleksi administrasi PPG tahun 2024 akan segera dibuka. Program ini diperuntukkan bagi guru yang belum lulus seleksi administrasi pada tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa pemanggilan PPG tahun 2024 didasarkan pada status kelulusan seleksi administrasi tahun 2023.

Seleksi administrasi PPG sendiri merupakan tahap memvalidkan data yang dilakukan melalui SIMPKB dan Dapodik. Peserta yang akan mengikuti seleksi administrasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat PPG.

Selain persyaratan secara umum, terdapat pula persyaratan administrasi atau berkas yang harus disiapkan untuk diunggah.

Informasi mengenai seleksi administrasi 2023 tertuang dalam Surat Edaran Ditjen GTK, Kemdikbudristek Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023..

Calon peserta seleksi administrasi terbagi menjadi dua kategori, yaitu Sasaran Kategori A dan Sasaran Kategori B. Sasaran Kategori A adalah guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang.

Baca Juga :  Kisi-kisi Soal Pretest PPG Tahun 2022 Mata Uji Teknik Mesin

Sedangkan Sasaran Kategori B, yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

Seleksi Administrasi PPG 2024

Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur
Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Untuk guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi.

Bagi guru sasaran kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023. Persyaratan administrasi yang dibutuhkan diunggah pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan akun SIMPKB masing-masing.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam seleksi administrasi, yaitu:

1. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;

2. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal GTK;

3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Baca Juga :  Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPG bagi Guru Tertentu

4. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

5. sehat jasmani dan rohani;

6. berkelakuan baik; dan

7. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Syarat administrasi bagi guru Kategori B

  • hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
  • hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS
  • hasil pindai/scan SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember  2023   bagi   guru   PPPK
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
  • hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
Baca Juga :  Kisi-kisi Soal Pretest PPG Tahun 2022 Mata Uji Bahasa Inggris

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

  • hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
  • hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh: (1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah ; (2) Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan (3) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang   berasal   dari   satuan   pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Demikian informasi “Seleksi Administrasi PPG 2024, Cek Persyaratannya”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Seleksi Administrasi PPG 2024, Cek Persyaratannya” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar