Info Pendidikan Terbaru PPPK Seleksi PPPK Guru 2021: Serdik Linier Tak Wajib, Tapi Ada Kelebihannya

Seleksi PPPK Guru 2021: Serdik Linier Tak Wajib, Tapi Ada Kelebihannya

Seleksi PPPK Guru 2021: Serdik Linier Tak Wajib, Tapi Ada Kelebihannya

InfoASN.id – Seleksi PPPK Guru 2021: Serdik Linier Tak Wajib, Tapi Ada Kelebihannya

Pelamar Seleksi PPPK Guru 2021 yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar akan mendapat nilai tambah. Ada penambahan nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, Seleksi PPPK Guru 2021 tidak mensyaratkan sertifikat pendidik.

Ia menambahkan, adapun sertifikat pendidik tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga :  Dokumen Administrasi Usul Nomor Induk CPPPK Kemenag Tahun 2021

“Yang dilihat adalah sertifikat pendidik yang dimiliki terlebih dahulu, baru kualifikasi pendidikannya, sesuai SE Dirjen GTK Kalau sertifikat pendidiknya sesuai, maka yang akan digunakan adalah sertifikat pendidiknya. Tetapi kalau tidak sesuai, maka yang akan digunakan adalah kualifikasi pendidikannya. Dan ini sesuai SE Dirjen GTK pada nomor tersebut,” kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal Youtube Kementerian PANRB.

Ari mengatakan, di sisi lain, peserta yang memiliki sertifikat pendidik memiliki keuntungan dalam proses Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 sesuai Peraturan Menteri PanRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28.

“Jadi itu dia tentang serdik, jadi tidak menjadi syarat wajib tetapi menguntungkan apabila sertifkat pendidik yang sesuai,” kata Ari.

Pasal tersebut juga menyebutkan, adapun penambahan nilai pada peserta pemilik sertifikat pendidik linear diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. Penambahan nilai ini diperhitungkan sebagai nilai awal di masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas Kompetensi Teknis peserta.

Tidak hanya pemilik sertifikat pendidik yang mendapat penambahan nilai saat seleksi. Dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 disebutkan, pelamar berusia di atas 35 tahun saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru minimal 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Adapun pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca Juga :  Surat Edaran Dirjen Perimbangan KeuangaN tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU TA 2022

Sementara itu, pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Jika seorang peserta mendapat beberapa penambahan nilai dari aspek-aspek di atas secara kumulatif, maka diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi di Kompetensi Teknis sebesar 100%.

Demikian informasi “Seleksi PPPK Guru 2021: Serdik Linier Tak Wajib, Tapi Ada Kelebihannya”

Baca Juga : Info PPPK Lainnya — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Seleksi PPPK Guru 2021: Serdik Linier Tak Wajib, Tapi Ada Kelebihannya” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *