Info Pendidikan Terbaru News SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022

SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022

SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022

INFO PENDIDIKAN – SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022

Sobat Pendidikan, Program PIP Madrasah ini sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6 – 21 tahun) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.

Tujuan PIP Madrasah

  1. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  2. Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  3. Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  4. Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  5. Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Prioritas Penerima PIP Madrasah

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Penggunaan Dana PIP Madrasah

1. Pembelian buku/kitab dan alat tulis

2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya

3. Biaya transportasi

4. Uang saku

5. Iuran bulanan

6. Biaya kursus/pelatihan tambahan

7. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022

Kementerian Agama Repubik Indonesia mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahap 1 Tahun 2022.

Pencairan PIP Tahap 1 ini dilakukan untuk 1.688.601 siswa penerima PIP Mmadrasah. Jumlah tersebut terdiri atas 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan 34.795 siswa Madrasah Aliyah. Total anggaran dana PIP Madrasah yang dicairkan pada Tahap 1 adalah sebesar Rp. 903.470 miliar.

Setelah tersalurkan ke rekening siswa masing-masing, selanjutnya dana PIP bisa dicairkan ke bank penyalur sesuai dengan ketentuan.

Besaran PIP untuk MI adalah Rp. 450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Dana PIP untuk MTs sebesar Rp. 750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya.

Sedangkan besaran dana PIP untuk MA adalah sebesar Rp. 1.000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya saja.

Berikut ini adalah SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022.

Jenjang MI :

1. Aceh : Unduh

3. Jawa Barat : Unduh

4. DKI Jakarta : Unduh

5. Jawa Tengah : Unduh

6. Yogyakarta : Unduh

8. Sumatera Utara : Unduh

9. Sumatera Barat : Unduh

12. Sumatera Selatan : Unduh

15. Bali : Unduh

16. Nusa Tenggara Barat : Unduh

17. Nusa Tenggara Timur : Unduh

18. Kalimantan Tengah : Unduh

19. Kalimantan Barat : Unduh

20. Kalimantan Timur : Unduh

21. Kalimantan Utara : Unduh

22. Sulawesi Utara : Unduh

23. Sulawesi Tengah : Unduh

24. Sulawesi Selatan : Unduh

25. Sulawesi Tenggara : Unduh

28. Papua Barat : Unduh

29. Kepulauan Bangka Belitung : Unduh

30. Kepulauan Riau : Unduh

31. Jawa Timur : Unduh

Jenjang MTs

Aceh : Unduh

Jenjang MA

Aceh : Unduh

Demikian informasi “SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022″

Baca Juga : Info News — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *