INFO PENDIDIKAN – SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022
Sobat Pendidikan, Program PIP Madrasah ini sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6 – 21 tahun) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
Tujuan PIP Madrasah
- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
- Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
- Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
Prioritas Penerima PIP Madrasah
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Penggunaan Dana PIP Madrasah
1. Pembelian buku/kitab dan alat tulis
2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
3. Biaya transportasi
4. Uang saku
5. Iuran bulanan
6. Biaya kursus/pelatihan tambahan
7. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022
Kementerian Agama Repubik Indonesia mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahap 1 Tahun 2022.
Pencairan PIP Tahap 1 ini dilakukan untuk 1.688.601 siswa penerima PIP Mmadrasah. Jumlah tersebut terdiri atas 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan 34.795 siswa Madrasah Aliyah. Total anggaran dana PIP Madrasah yang dicairkan pada Tahap 1 adalah sebesar Rp. 903.470 miliar.
Setelah tersalurkan ke rekening siswa masing-masing, selanjutnya dana PIP bisa dicairkan ke bank penyalur sesuai dengan ketentuan.
Besaran PIP untuk MI adalah Rp. 450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Dana PIP untuk MTs sebesar Rp. 750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya.
Sedangkan besaran dana PIP untuk MA adalah sebesar Rp. 1.000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya saja.
Berikut ini adalah SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022.
Jenjang MI :
1. Aceh : Unduh
3. Jawa Barat : Unduh
4. DKI Jakarta : Unduh
5. Jawa Tengah : Unduh
6. Yogyakarta : Unduh
8. Sumatera Utara : Unduh
9. Sumatera Barat : Unduh
12. Sumatera Selatan : Unduh
15. Bali : Unduh
16. Nusa Tenggara Barat : Unduh
17. Nusa Tenggara Timur : Unduh
18. Kalimantan Tengah : Unduh
19. Kalimantan Barat : Unduh
20. Kalimantan Timur : Unduh
21. Kalimantan Utara : Unduh
22. Sulawesi Utara : Unduh
23. Sulawesi Tengah : Unduh
24. Sulawesi Selatan : Unduh
25. Sulawesi Tenggara : Unduh
28. Papua Barat : Unduh
29. Kepulauan Bangka Belitung : Unduh
30. Kepulauan Riau : Unduh
31. Jawa Timur : Unduh
Jenjang MTs
Aceh : Unduh
Jenjang MA
Aceh : Unduh
Demikian informasi “SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022″
Baca Juga : Info News — DISINI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.