Info Pendidikan Terbaru KARIR GURU Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

INFO PENDIDIKAN – Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

Laboratorium merupakan salah satu sarana penunjang proses belajar mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dalam pelaksanaannya, sarana dan prasarana saja tentu belum cukup. Laboratorium di tingkat perguruan tinggi, perlu dikelola oleh orang-orang yang tentunya berkompeten di bidangnya agar kegiatan praktikum dan penelitian yang mendukung pembelajaran dan pengembangan keilmuwan berlangsung secara optimal.

Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional.

Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi. Empat kompetensi utama yang harus dipenuhi sebagai seorang laboran atau teknisi sebagaimana yang tercantum dalam Permendiknas No. 26 tahun 2008 tersebut adalah :

  1. Kompetensi Kepribadian;
  2. Kompetensi Sosial;
  3. Kompetensi Administratif; dan
  4. Kompetensi Profesional.

Menindaklanjuti Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008, pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan sedang mengembangkan sistem pendidikan dan latihan bagi tenaga laboratorium. Namun progam tersebut belum berjalan maksimal dan belum terealisasi secara merata.

Menyikapi masalah tersebut, melalui kegiatan pengembangan keterampilan tenaga laboratorium dapat memberikan pelatihan mengenai cara pengelolaan laboratorium agar berfungsi sebagaimana mestinya sehingga keberadaan laboratorium tersebut menjadi lebih efektif, misalnya mulai dari cara inventarisasi alat, penggunaan alat dan perawatan alat. Selain itu, dalam kegiatan ini juga perlu diberikan/diperkenalkan peralatan-peralatan terbaru dan cara penggunaannya serta cara merawat dan melakukan perbaikan atau service.

Hal-hal tersebut dirasa perlu diberikan mengingat tuntutan profesionalisme sebagai tenaga laboratorium yang harus memiliki banyak keahlian dibidangnya.
Hambatan yang muncul dalam Permendiknas tersebut, salah satunya adalah masih sedikitnya tempat/instansi pemerintah yang menyelenggarakan program pelatihan ketrampilan (skill) tenaga laboratorium.

Selain itu, kurangnya informasi pelatihan dari Diknas menyebabkan guru/tenaga laboran tidak mengetahui adanya pelatihan yang diadakan. Akibatnya tidak semua guru/tenaga laboran tersebut mendapatkan kesempatan pelatihan laboratium.

Sehingga kompetensi tenaga laboratorium di sekolah baik guru yang merangkap sebagai kepala laboratorium maupun laboran dan teknisi laboratorium masih kurang. Juga belum ada tenaga laboratorium baik itu kepala, laboran maupun teknisi yang memang benar-benar ahli di bidang pengelolaan laboratorium

Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tersebut.

Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Standar Tenaga Laboratatorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi

1. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut.

a. Jalur guru

1) Pendidikan minimal sarjana (S1).

2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum.

3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Jalur laboran/teknisi

1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3).

2) Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi.

3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.

a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Laboran Sekolah/Madrasah

Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.

a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian informasi “Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah”

Baca Juga : Info Karir Guru — DISINI

Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini :

Download File Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *